Text
"Pergeseran Nilai Dalam Masa Pertunangan (Studi Kasus Di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)"
Kata Kunci : Pergeseran Nilai, Tunangan
Islam mempunyai etika dalam pergaulan dan memperkenalkan antara lakilaki dan perempuan yang dikenal dengan istilah ta’aruf. Pertunangan adalah
sebagai “tanda ikatan” bagi si perempuan untuk tidak dipinang laki-laki lain. Selain
itu juga penelitian ini dilakukan karena ada pergeseran nilai di kalangan masyarakat
Palengaan, dari pergeseran nilai tersebut maka peneliti tertarik ingin meneliti
karena masih belum ada yang menelitinya yang menggunakan analisis teori
pergeseran nilai.
Ada tiga fokus permasalahan yang sudah dikaji dalam penelitian ini yakni:
Pertama, bagaimana pandangan orang tua tentang pergeseran nilai dalam masa
pertunangan di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? kedua : bagaimana
pandangan tokoh masyarakat tentang pergeseran nilai dalam masa pertunangan di
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan? ketiga : bagaimana analisis teori
pergeseran nilai dalam masa pertunangan di Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan?
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif, dan tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara semi
terstruktur, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pihak orang tua dalam pergaulan
bebas anak yang sedang masa pertunangan memperbolehkan anak mereka untuk
berboncengan dengan tunangannya, sebab mereka sudah mengganggap hal tersebut
sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Palengaan sehingga anak mereka bebas
keluar rumah tanpa ditemani oleh mahram mereka. Hal ini berbeda dengan masa
sebelumnya. Pihak orang tua juga tidak melarang anak mereka untuk intens
berkomunikasi dengan tunangannya, meskipun bukan hari-hari besar Islam Kedua,
pandangan tokoh masyarakat tentang pergaulan bebas anak yang sedang
bertunangan di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan perilaku antara lakilaki dan perempuan bisa dipandang sebagai tindakan yang kurang baik jika ada
calon suami yang sering berkunjung ke rumah tunangannya, terlebih lagi ketika
mereka berdua berboncengan. Ketiga, problem pergaulan bebas dalam masa
tunangan yang dilakukan oleh pemuda dan pemudi di Kecamatan Palengaan karena
adanya pergeseran nilai pada dasarnya tidak diperbolehkan tetapi sekarang menjadi
boleh sekalipun hal itu dinilai buruk oleh orang tua dan tokoh masyarakat. Oleh
karena itu faktor yang dilakukan oleh orang tua di Kecamatan Palengaan
merupakan cerminan dari adanya pergeseran nilai atau sosial karena melihat
perubahan yang sedang terjadi di kalangan masyarakat Kecamatan Palengaan.
Tidak tersedia versi lain