Text
Penentuan Mahar Berdasarkan Strata Mempelai Wanita Di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Mahar, Strata Mempelai Wanita
Di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep penentuan mahar berbedabeda sesuai strata mempelai wanita. Sebagian besar mahar ditetapkan secara turun-temurun
sehingga telah menjadi tradisi yang sulit digeser walapun zaman terus berkembang. Mahar
Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep secara keseluruhan dalam bentuk
emas, namun dengan kadar atau jumlah yang berbeda sesuai tingkat sosial si mempelai wanita.
Permasalahan penelitian ini adalah 1) Mengapa tingkat strata mempelai wanita
mempengaruhi jumlah mahar dalam masyarakat di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan
Kabupaten Sumenep?, 2) Bagaimana masyarakat mengkonstruksikan penentuan mahar
berdasarkan strata mempelai wanita di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten
Sumenep?, 3) Bagaimana penentuan mahar berdasarkan tingkatan sosial pendidikan dan
profesi mempelai wanita di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep?. Untuk
menjawab permasalahan ini, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan jenis
studi kasus. Lokasi penelitian dipiih adalah Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten
Sumenep Propinsi Jawa Timur. Teknik cuplikan (sampling) menggunakan purposive sampling.
Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis data interaktif Miles & Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tingkat strata mempelai wanita mempengaruhi
jumlah mahar dalam masyarakat di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
disebabkan oleh beberapa hal yaitu a) Tren/Lifestyle (Gaya Hidup), Meskipun mahar hanya
sebatas untuk sahnya akad nikah namun nilai mahar yang diminta juga sangat tergantung pada
tren/lifestyle (gaya hidup). b) Tradisi, Pemberian mahar berupa emas merupakan suatu
kebiasaan turun temurun dari Masyarakat di Desa Jeddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep. c)
Tidak Adanya Batasan Jumlah Mahar, alasan mengapa tingkat strata mempelai wanita
mempengaruhi jumlah mahar dalam masyarakat di Desa Jeddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep
salah satunya karena tidak adanya batasan jumlah mahar, dan d) Mahar Merupakan Hak Penuh
Wanita, salah satu alasan mengapa tingkat strata mempelai wanita mempengaruhi jumlah
mahar dalam masyarakat di Desa Jeddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep karena mahar
merupakan hak penuh wanita. 2) Masyarakat mengkonstruksikan penentuan mahar
berdasarkan strata mempelai wanita di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
dengan a) Proses Eksternalisasi, dimana diartikan sebagai suatu proses pencurahan dan
penyesuaian diri individu dengan dunia sosiokulturalnya. b) Proses Objektivasi, yaitu proses
penanaman keyakinan atau pemantapan ke dalam pikiran tentang suatu objek disebut dengan
proses objektivasi, dan c) Proses Internalisasi, merupakan momen penyerapan atas realitas
objektif atau peresapan kembali realitas tersebut oleh individu manusia dan
mentransformasikannya sekali lagi dari struktur dunia objektif ke dalam struktur dunia
subjektif. 3) Penentuan mahar berdasarkan tingkatan sosial pendidikan dan profesi mempelai
wanita di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep adalah a) Sebagai sebuah
ambisi dari pihak wanita dan keluarganya, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa si
wanita memiliki standar nilai yang tinggi, b) Sebagai suatu tradisi yang mengandung nilai
kebanggaan bagi masyarakat Desa Jeddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep, terutama bagi si
wanita dan keluarga, c) Sebagai bentuk lambang kesuksesan orang tua dalam mendidik anakanak mereka dan keberhasilan wanita dalam menyelesaikan pendidikannya, dan d) Sebabmereka beranggapan bahwa masyarakat Desa Jeddung Kec. Pragaan Kab. Sumenep telah
memberikan bekal yang cukup bagi anak-anaknya untuk melanjutkan hidup di masa depan,
dan hasil yang diperoleh anak mereka ketika bekerja dalam bidang ilmu yang telah dipelajari
kelak akan dinikmati bersama suaminya ketika mereka telah berkeluarga, maka dari itu tidak
lah menjadi permasalahan dengan penentuan mahar yang didasarkan pada tingkat sosial,
pendidikan dan profesi wanita.
Tidak tersedia versi lain