Text
“Peranan Orang Tua dalam Membentuk Perkembangan Emosional dan Perilaku Sosial Anak Pascaperceraian Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan)”
Kata Kunci: Emosional, Perilaku Sosial dan Peran Orang Tua
Berbicara tentang perkawinan pasti tidak akan lepas dari kata perceraian. Dimana
perceraian merupakan suatu peristiwa hukum yang berakibat tidak hanya pada hukum putusnya
perkawinan antara suami dan istri namun juga akan berdampak pada keluarga dan anak-anaknya.
Dalam tesis ini peneliti meneliti tentang peran orang tua dalam mengembangkan emosional dan
perilaku sosial anak pasca perceraian. Sebagaimana dijelaskan bahwasannya ada hak dan
kewajiban dari orang tua meskipun sudah bercerai, namun dalam fakta yang ada hal ini tidak
sesuai dengan teori terutama bagi seorang bapak yang lepas tangan terhadap kewajibannya ketika
sudah bercerai. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu Pertama: emosional anak
pascaperceraian Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, kedua:
perilaku sosial anak pascaperceraian Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan, dan ketiga: peran orang tua dalam membentuk perkembangan emosional dan
perilaku sosial anak pascaperceraian Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian deskriptif/lapangan (field
research) dengan pendekatan empiris. Sumber data yang diperoleh dengan wawancara, observasi
dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah adalah jenis wawancara
semiterstruktur. Sedangkan observasi yang digunakan adalah observasi non partisipan.
Informannya adalah seorang pasangan yang bercerai (ibu) dan anaknya. Data yang diperoleh
dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan perspektif Hukum Islam yang merujuk
pada Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: emosional anak pascaperceraian Perspektif
Hukum Islam di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasanyaitu dari segi kasih sayang dan
perhatian orangtua sebagaimana dalam Bab XII Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Pasal 77 ayat
(3) suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
Sedangkan dari keluarga yang bercerai itu selama masih dalam perkawinan seorang ayah itu iya
memang tugasnya mencari nafkah namun tidak lepas juga dalam pengasuhan dan pemeliharan
anak-anaknya yang biasanya seorang ayah itu dikenal dengan mendidik anak-anaknya secara
tegas dan menjadi seorang pemimpin hal ini seakan-akan tidak ditemukan dalam sosok ayah
malah hanya yang dikenal dalam diri anak ayah suka marah-marah, bertengkar, memukul,
memainkan perasaan seorang ibu, tidak ada rasa tanggung jawab, terkadang anak yang tidak
terkontrol malah membuat anak itu akan berdampak pada perkembangan emosional anak,
jadinya anak suka bertengkar dengan temannya, mudah marah ketika tidak sesuai dengan
keinginannya, malah membuat dirinya sering murung dan menghindar dari orang-orang.
Tentunya tanggung jawab seperti itu harus dilaksanakan secara bersamaan baik dalam masa
perkawinan maupun dalam pascaperceraian. Kedua: perilaku sosial anak pascaperceraianii
Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yaitu dari segi nafkah yang
tidak terpenuhi yang biasanya adalah tanggung jawab seorang ayah baik dalam masa perkawinan
atau bahkan berceraipun masih dalam tanggungannya. Sehingga hal ini berdampak pada segi
tingkah laku anak yang kurang terdidik yang biasanya peran ibu mendidik pola sikap dan
perilakunya tapi malah dibuat untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya
dan peran ayah malah lepas tangan terhadap nafkah kepada anak-anaknya.Sedangkan dikatakan
dalam KHI Pasal 105 ayat (c) mengatakan bahwa apabila terjadi perceraian maka biaya
pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Dan juga ditegaskan dalam Pasal 156 ayat (d) sekurangkurangnya sampai umur (21 tahun). Dan Ketiga: adapun peran orang tua dalam membentuk
perkembangan emosional dan perilaku sosial anak pascaperceraian Perspektif Hukum Islam di
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasanyaitu sebagaimana yang telah dipaparkan dalam KHI
Pasal 77 ayat 3 yang sejatinya adalah tanggung jawab bersama dan bahkan berceraipun masih
tetap sama namun yang peran dalam perkembangan ini lebih diprioritaskan kepada ibu yang
memelihara, mengasuh, menafkahi dan mendidik anak-anaknya. Seperti halnya memberikan
motivasi, nasehat, memberikan bimbingan, memberikan dukungan
Tidak tersedia versi lain