Text
Implementasi Konsep Keadilan dalam Rumah Tangga Menurut Blater Pelaku Poligami di Kecamatan Camplong – Sampang
Kata Kunci: Keadilan, Poligami, Blater.
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal di mana suami mengawini
lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Keadilan menjadi syarat yang paling
utama bagi suami berpoligami. Blater adalah elite pedesaan yang memiliki social
origin dan tradisi yang berbeda dengan kultur kiai. Bila kiai dibesarkan di dalam
kultur keagamaan sedangkan blater dibesarkan dalam kultur jagoanisme dekat
dengan ritus kekerasan. Bila kiai dekat dengan tradisi tahlilan dan pengajian maka
blater dekat dengan tradisi sandur, remoh dan kerapan sapi. Tidak banyak studi
yang mengkaji tentang Blater yang berpoligami. Itulah yang menarik perhatian
peneliti untuk mengkaji lebih intens tentang Blater yang berpoligami.
Berdasarkan konteks penelitian di atas maka, ada dua fokus penelitian yang
menjadi kajian dalam penelitian ini ialah: pertama, bagaimana praktik poligami
yang dilakukan oleh blater di Camplong Sampang dan kedua, bagaimana
pandangan blater pelaku poligami terhadap konsep keadilan dalam rumah tangga
dan ketiga, bagaimana tinjau hukum Islam tentang praktik keadilan dalam rumah
tangga blater pelaku poligami?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis lapangan.
Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis
wawancara yang digunakan semi-terstruktur. Sedangkan jenis observasinya nonpartisipan. Informannya adalah blater yang melakukan poligami dalam
pernikahannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Blater di Kecamatan
Camplong melakukan poligami karena ada faktor yang mempengaruhi di
antaranya: menjaga diri dari perbuatan zina, memiliki keturunan dan mampu
secara ekonomi. Sedangkan dalam praktiknya blater menikah lagi, ada yang
mendapatkan izin istri pertama dan ada pula yang tanpa izin istri pertama dan
mereka tidak mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama.
Adapun dalam hal memberikan nafkah, ada yang membagi sama rata pada para
istrinya dan ada yang tidak. Dan dalam hal memberikan tempat tinggal, ada yang
memberi para istrinya masing-masing memiliki tempat tinggal dan ada yang
mengumpulkan dua istrinya tinggal di satu atap dan istri yang lain tinggal di
rumahnya sendiri. Dalam hal melakukan giliran, ada yang melakukannya dengan
bergantian tiap satu malam dalam satu minggu dengan para istrinya dan ada yang
tidak, dan perlakuan para blater terhadap anak-anak dari para istrinya sangat baik,
mereka tidak membeda-bedakan, mereka memberi pendidikan kepada anakanaknya. Kedua, Pandangan blater tentang konsep keadilan dalam poligami yaitu
harus adanya keterbukaan dalam masalah apapun antara para istri dan suami.
Keterbukaan yang dimaksud tersebut bertujuan untuk mewujudkan apa dan
bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh suami kepada para istrinya secara adil
dan menempatkan sesuatu pada tempatnya, yang dimaksud di sini yaitu
memberikan segala sesuatu yang menjadi hak istri sesuai dengan kemampuan
suami dengan kata lain sesuai kebutuhan masing-masing tidak harus sama. Ketiga,
Tinjauan Hukum Islam tentang praktik keadilan dalam rumah tangga kaum blater
pelaku poligami dalam memenuhi bentuk-bentuk keadilan dalam Islam seperti
adil pada dirinya sendiri, adil dalam hal memberikan nafkah, adil dalam hal
memberikan tempat tinggal, dan adil dalam hal melakukan giliran, kaum blater
tidak bisa memenuhi semua bentuk keadilan itu, ada yang bisa adil dalam hal
nafkah, dan memberi tempat tinggal tapi belum tentu bisa adil dalam hal giliran,
begitu juga bisa adil dalam hal tempat tinggal dan bergiliran belum tentu bisa adil
dalam hal memberi nafka
Tidak tersedia versi lain