Text
Top Up Voucher Game Online Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Berguh Kecamatan Proppo KabupatenPamekasan)”
Kata Kunci: Top up Voucher Game Online Hukum Ekonomi Syariah.
Jual belimerupakan suatu transaksi saling tukar menukar harta, yang
dilakukan secara sukarela. Atau proses pengalihan hak kepemilikan kepda
orang lain dengan adanya konpensasi izin tertentu dan dilakukan sesua
hokum syariat. Terdapat berbagai macam barang yang dijual dengan
memanfaatkan kecanggihan teknologi pada saat ini, sehingga transaksi
yang dilakukan juga tidak mengharuskan seorang penjual dan pembeli
haruslah berpapasan secara langsung, sehingga banyak kalangan
masyarakat pada saat ini suka bertransaksi secara online termasuk
diantaranya melakukan top up voucher game online yang dilakukan oleh
para gamer dari berbagai kalangan mulai dari kalangan anak-anak yang
suka bermain game, kalangan remaja sampai dengan orang tua.
Berdasarkan konteks tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti
lebih lanjut dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1 ) Bagaimana
praktik jual beli top up voucher game online di Desa Berguh Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan?, 2) Bagaimana menurut tinjauan hokum
ekonomi syariah terhadap jual beli top upvoucher game online di Desa
Berguh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti merupakan penelitian hokum empiris
dengan menggunakan metodepen dekatan sosio-legal yaitu menganalisis
tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika system norma
itu bekerja di dalam masyarakat (mengkaji hokum dalam konteks sosial),
sumber data primer diperoleh dengan wawancara semi terstruktur,
observasi yang digunakan adalah observasi terkendali dan metode
dokumentasi. Sementara data sekunderberupadokumen-dokumen, buku,
skripsi, jurnal dan lain sebagainya.
Dalam penelitiantersebut, Pertama, Top up voucher game online bias
dilakukan dimana saja dan kapansaja, baiksecara offline dengan dating
langsung kecounternya ataupun dengan cara online lewat marketplace
dan aplikasilainnyasering kali dalampelaksanaannyatransaksi Top Up
voucher game online tersebut mengalami trouble, dan menyebabkan
kegagalan transaksi, sehingga penggemar game online sangat selektif
dalam memilih tempat top up voucher game. Kedua, jualbelitop upvoucher game online di Desa Berguh syaratnya tidak sesuai dengan
Hukum Islam dan juga tidak menerapkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi
Syariah maka bias dikatakan system jual beli top up voucher game online
di Desa Berguh hukumnya tidak sah.
Tidak tersedia versi lain