Text
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Produk Pembiayaan UMKM BPRS Bhakti Sumekar Cab Bandaran)
Kata Kunci : Pembiayaan Bermasalah, Efektivitas.
Pada awal tahun 2020 Indonesia bahkan dunia dilanda virus Corana atau
disebut COVID 19. Hal tersebut memiliki dampak positif maupun negatif bukan
hanya pada perusahan-perusahaan besar, tetapi UMKM juga mengalami dampak
yang sama, banyak nasabah BPRS Bhakti Sumekar cab Bandaran yang usahanya
terhambat dan mengakibatkan tunggakan terhadap BPRS menjadi terhambat. NPF
di BPRS Bhakti Sumekar Cab Bandaran dari tahun 2019 sampai 2020 mengalami
peningkatan yaitu dari 9,44% menjadi 13,40%. Akibatnya banyak nasabah yang
mengalami tunggakan cicilan akibat dari sepinya pembeli dan mengalami
penurunan omset tiap bulannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan Strategi
penanganan pembiayaan bermasalah di masa pandemi covid 19 (studi kasus
produk pembiayaan UMKM BPRS Bhakti Sumekar Cab Bandaran). Serta untuk
mengetahui efektifitas penanganan Strategi penanganan pembiayaan bermasalah
di masa pandemi covid 19 (studi kasus produk pembiayaan UMKM BPRS bhakti
sumekar cab Bandaran). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif, yaitu peneliti melakukan studi lapangan untuk
mendapatkan informasi yang akurat dengan metode wawancara dan observasi
langsung dilapangan.
Hasil penelitian ini: Pertama, Strategi yang dilakukan BPRS Bhakti
Sumekar dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah, yaitu: a)
Memberikan surat peringatan bagi anggota yang mengalami penunggakan
pembayaran sekaligus memberi edukasi mengenai permasalahan ekonomi yang
dihadapi; b) Reschedulling (penjadwalan ulang) berupa tindakan mengubah
periode angsuran, perpanjangan waktu, jumlah angsuran terhadap pembiayaan
anggota. c) Restructuring berupa tindakan pengalihan akad murabahah menjadi
akad mudharabah atau musyarakah bagi anggota yang kekurangan modal terhadap
usahanya. d) Pengurangan jasa berupa tindakan mengurangi jumlah margin atau
keuntungan yang telah disepakati. e)Penjualan agunan berupa tindakan menjual
barang yang dijadikan jaminan. f) Penghapusan buku berupa tindakan menghapus
secara administratif. Kedua, Efektifitas Streategi Penanganan Pembiayaan
Bemasalah Di Masa Pandemi Covid 19 tergolong kurang efektif, dilihat dari hasil
NPF dari tahun 2019 sampai 2021 semakin tinggi yang berarti kasus yang belum
terselesaikan semakin tinggi akibat pandemi covid 19 yang membuat pihak bank
kesulitan untuk menerapkan hal tersebut
Tidak tersedia versi lain