Text
Relevansi Konsep Harga Menurut Ibnu Khaldun Terhadap Penetapan Harga di Pasar Tradisional Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata Kunci : Relevansi, Konsep Harga, Ibnu Kaldun, pasar tradisional
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan juga pembeli melalui
interaksi mereka yang nyata atau potensial, menetapkan harga suatu komoditas
melalui proses tawar-menawar yang kemudian menciptakan kesepakatan harga.
Harga menurut Ibnu Khaldun adalah permintaan dan penawaran. Jadi apabila
permintaan meningkat, maka harga juga akan meningkat. Sebaliknya apabila
permintaan menurun, maka harga akan ikut menurun. Ibnu Khaldun juga
membagi barang menjadi dua kelompok yaitu barang pokok dan barang
pelengkap, menurutnya apabila suatu kota berkembang dan penduduknya
meningkat maka harga barang-barang pokok akan realtiv lebih murah sedangkan
harga barang pelengkap akan semakin mahal karena pola dan gaya hidup. Seperti
halnya Mahalnya harga buah-buahan, daging sapi dan ayam serta alat-alat
pertanian seperti cangkul, linggis dan arit dan hasil kerajinan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
utama dalam penelitian ini. yaitu, pertama bagaimana mekanisme harga di pasar
tradisional desa Pragaan Laok, dan yang kedua bagaimana relevansi konsep harga
menurut ibnu khaldun terhadap penetapan harga di pasar tradisional desa Pragaan
Laok.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian
kualitatif deskriptif, yaitu data yang diperoleh dan dikumpulkan berupa kata-kata,
dokumentasi, dan gambar-gambar, artinya data ini tidak berbentuk Angka-angka.
Karena hal ini akan lebih mudah dan memperjelas bagian-bagian yang sedang
diteliti bila diamati dengan proses.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, mekanisme harga di
pasar tradisional desa Pragaan Laok berjalan sesuai dengan kekuatan permintaan
dan juga penawaran seperti konsep pasar menurut ajaran agama islam serta seperti
apa yang dijelaskan Ibnu Khladun dengan kitab Muqaddimahnya. Kedua,
pengelemopokan barang-barang kedalam dua kelompok barang yaitu, barang
pokok dan barang pelengkap yang dilakukan ibnu khaldun sedikit tidak relevan
dengan apa yang terjadi di pasar tradisional desa pragaan laok. Dimana beberapa
penjual ikan/lauk-pauk mengatakan bahwa lauk-pauk menurut mereka termasuk
kedalam barang pokok bukan barang pelengkap serta tentang mahalnya harga
barang pelengkap di berkembang dan dan pertumbuhan penduduknya tinggi sudah
sedikit tidak relevan dimana dalam hal ini perkembangan pasar online (e market)
menjadi salah satu penyebab normal dan meratanya harga baik di kota yang
berkembang ataupun kota yang lemah pembangunannya
Tidak tersedia versi lain