Text
Putusan MK Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Status Anak Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Progresif
Kata Kunci: Putusan MK; Anak Diluar Nikah; Hukum Islam, Hukum Progresif
Pemahaman yang menuai pro kontra dalam suatu perkawinan ialah
perkawinan sirri yang terjadi antara Aisyah Muchtar dengan Mordiono yang
menuai kontroversi disebabkan permohonan uji materi Undang-Undang
Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi oleh Aisyah Muchtar dan anaknya
Muhammad Iqbal. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian
dengan memberikan putusan “anak yang dilahirkan diluar perkwinan mempuyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”, maka dalam hal ini
menunjukkan tidak ada bedanya status anak hasil zina dengan pernikahan siri.
Maka penulis merusaha mebahasa lebih lanjut meneliti persoalan yang ternilai pro
kontra ini.
Berdasarkan uraian tersebut terdapat dua rumusan masalah yang akan
dikemukakan oleh peneliti. Pertama tentang bagaimana status anak diluar nikah
berdasarkan putusan MK persepetif hukum Islam. Dan kedua bagaimana status
anak diluar nikah berdasarkan putusan MK persepektif hukum progresif. Dengan
rumusan masalah tersebut peneliti ingin mengetahui status anak dari Pmasingmasing dua pendekatan tersebut.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normative atau
kepustakaan. Peneliti ini menggunakan pendekatan statute approach dan
Philosophical Approach yakni menalaah dan menganalisis undang-undang serta
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum dan berusaha mengupas secara
mendalam, mendasar serta spekulatif tentang isu hukum yang berkaitan dengan
objek penelitian, sedangkan analisi data yang digunakan adalah text approach dan
kualitatif, maka seluruh data mulai dari primer, skunder hingga tersier
dideksrkipsikan dan dianalisa melalui pesepektif hukum Islam dan hukum progresif
guna mendapatkan pemahaman dan penjelasan mengenai tentang status anak diluar
nikah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status anak dalam putusan MK
merujuk pada anak yang sah dikarenakan akibat pernikahan siri, berbeda lagi antara
anak hasil zina. Imam Malik dan Syafi’I berpendapat, anak yang lahir setelah enam
bulan terhitung dari pernikahan suami dan istri, anak itu dinasbkan kepada ayahnya.
Namun jika itu lahir sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan pada ibunya.
Sedangkan tinjauan hukum progresif, putusan hakim dalam putusan MK tersebut
sudah mencerminkan gagasan hukum progresif yaitu keadaan yang terus progres
Tidak tersedia versi lain