Text
Tijauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembayaran Upah Pekerja Bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci ; Hukum Islam, Akad, Upah
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian dan
kesepakatan kerja, Pada prinsipnya setiap orang yang bekerja pasti akan
mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dan masing-masing tidak akan
rugi. Sehingga terciptalah keadilan diantara mereka. Desa Palesanggar banyak
yang bekerja menjadi buruh atau kuli bangunan, akan tetapi pelaksanaan
pengupahan yang dilakukan di Desa Palesanggar punya kebiasaan tersendiri.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian, yaitu : 1). Bagaimana
sistem pembayaran upah pekerja bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap pembayaran upah pekerja bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini tergolong jenis penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini metode
analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dengan cara mengumpulkan
data, mereduksi data, dan memberikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan upah terhadap pekerja
yang terjadi di Desa Palesanggar ada tiga cara pembayaran, yaitu di awal, di cicil
atau mingguan dan di akhir. Hal tersebut didasarkan karena di desa tersebut
berbeda-beda dan kebutuhannya juga berbeda-beda setiap orangnya. Akan tetapi
hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan di masyarkat dan sudah di
akui adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dan mereka juga
bertanggung jawab atas akad yang telah disepakati bersama. Tinjauan hukum
Islam terhadap sistem pengupahan tersebut itu dibolehkan dalam Islam dan tidak
bertantangan dengan syara’. Antara mu’jir dan musta’jir telah saling ihlas dan
ridho dalam memberikan dan menerima upah setelah melakuakan kesepakatan
dalam pemberian upah pekerjaan.
Tidak tersedia versi lain