Text
Ayat-ayat Adopsi dalam Al-Qur’an Perspektif Maqāṣid Al-Qur’ān Muḥammad Al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr
Kata Kunci: Adopsi, Maqāṣid Al-Qur’ān, Muḥammad Al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr
Suatu ikatan antara suami istri pasti ada naluri untuk melestarikan serta
memiliki keturunan, akan tetapi keinginan tersebut tidak selamanya tercapai
sehingga mereka akan melakukan adopsi. Di zaman Jahiliyah adopsi
dipergunakan untuk dapat saling mewarisi seperti anak kandung, sehingga adopsi
yang terjadi saat ini mereka menyalahgunakan aturan adopsi tanpa memikirkan
apa yang akan terjadi. Dari situlah anak adopsi menjadi anak kandungnya sendiri
dan memutus pertalian dengan orang tua kandungnya tanpa mematuhi peraturan
yang sudah di ubah di zaman ini. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ayat-ayat
adopsi harus diperhatikan, sehingga perlu adanya untuk mencari tujuan pokok
maqāṣid al-Qur’ān yang berkaitan dengan ayat-ayat adopsi. Dalam hal ini ada
tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa saja ayat-ayat adopsi dalam
Al-Qur’an, bagaimana penafsiran Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr tentang ayatayat adopsi dalam Al-Qur’an, bagaimana konsep maqāṣid al-Qur’ān Muḥammad
al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr tentang ayat-ayat adopsi dalam Al-Qur’an.
Jenis penelitian disini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif menggunakan metode konseptual perspektif maqāṣid alQur’ān Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr.
Hasil dalam penelitian ini yaitu pertama, ditemukan 4 ayat tentang adopsi
yaitu QS. Al-Ahzab (33): 4, QS. Al-Ahzab (33): 5, QS. Al-Ahzab (33): 37, QS.
Al-Ahzab (33) : 40. Kedua, Ibn ‘Ᾱsyūr menafsirkan bahwa dalam ayat-ayat
adopsi ini terjadi suatu pembatalan adopsi terhadap ketentuan yang terjadi di
zaman Jahiliyah serta kebolehan untuk menikahi bekas istri dari anak adopsinya
karena anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung. Ketiga, adapun konsep
maqāṣid al-Qur’ān Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Ᾱsyūr dalam ayat-ayat adopsi dalam
Al-Qur’an yaitu memperbaiki akidah dan mengajarkan akidah yang benar,
pendidikan akhlak, memuat ayat-ayat hukum atau pensyariatan hukum yang
khusus dan umum, politik atau mengatur bangsa, memberikan pengajaran sesuai
dengan keadaan umat, memberikan nasihat, peringatan dan kabar gembira, serta
mukjizat Al-Qur’an sebagai bukti kebenaran Rasulullah saw
Tidak tersedia versi lain