Text
Studi Komparatif Pemikiran Abu Hanifah dan Imam Syafi’I TentangKewajiban Zakat Bagi Anak Kecil Yang Berpenghasilan
Kata Kunci: Abu Hanifah, Imam Syafi’i, anak kecil yang berpenghasilan
Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap
individu (mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai
dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Bila saat ini kaum
muslimin sudah sangat paham tentang kewajiban shalat dan manfaatnya dalam
membentuk kesalehan pribadi.Zakat tidak bisa hanya dipandang dari aspek ritual
saja, namun juga aspek interaksi sosial dan politik (mu’amalah maliyah dan siyasah
ijtima’ iyyah).Seorang wajib zakat (muzaki) tidak mungkin bisa membayar zakat
tanpa adanya penerima yang diistilahkan dengan mustahik.Antara keduanya
menjadi interaksi yang didorong oleh kesadaran spiritual (keimanan) dan kepekaan
sosial dipihak muzaki, serta kesadaran diri dari pihak mustahik.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research),yang penelitian ini
bersifat normatif dengan pendekatan komperatif, digunakan untuk membandingkan
perbedaan pendapat antara Abu Hanifah dan Imam Syafi’I tentang kewajiban zakat
bagi anak kecil yang berpenghasilan.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa ada 2 perbedaan dan 1
persamaan antara Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang kewajiban zakat bagi anak
kecil yang berpenghasilan pertama, tentang yang diqiyaskan kepadanya: bahwa
setiap orang yang terkena kewajiban zakat sepersepuluh dari tanamannya, maka
seluruh jenis harta yang dimilikinya juga terkena zakat, sebagaimana kewajiban
tersebut berlaku bagi orang yang sudah baligh dan berakal. Kedua, dalil yang
digunakan yaitusurat at-taubah (9):103) beliau berpendapat bahwa anak kecil dan
orang gila tidak termasuk objek pensucian disebabkan mereka tidak memiliki
dosa.Sedangkan perbedaaan antara Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai
kewajiban zakat bagi anak kecil yang berpenghasilan. Pertama Abu Hanifah
berpendapat syarat diwajibkannya untuk seseorang membayar zakat ialah harus
baligh dan berakal, jadi zakat itu tidak wajib bagi orang gila, anak kecil karena
mereka belum baligh dan karena zakat merupakan ibadah mahdoh dan keduanya
tidak mendapatkan kewajiban. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat syarat wajib
zakat mall ada dua yaitu baligh dan akal akan tetapi, diwajibkan zakat kepada orang
akil, baligh, orang sehat, idiot dan anak kecil dikarenakan mereka pemilik atas apa
yang dimiliki temannya.
Tidak tersedia versi lain