Text
nalisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Tukar Tambah Tanah Wakaf masjid Miftahul di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Tukar Tambah, Wakaf, Hukum Ekonomi Syariah
Wakaf merupakan sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan
dengan jalan menahan (pemilikan), lalu menjadikan manfaatnya berlaku untuk
kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat luas. Di samping itu, wakif tidak
boleh melakukan apa saja terhadap benda wakaf, dengan kata lain wakaf tidak boleh
dipindahkan kepada orang lain, tidak boleh dijual belikan, dihibahkan, ditukarkan,
ataupun diwariskan. Berbeda dengan wakaf yang terjadi di Desa Lenteng Barat
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep di mana tanah wakaf itu ditukarkan
dengan tanah lain karena anggapannya tanah wakaf itu tidak strategis dan kurang
luas bagi masyarakat desa yang sangat banyak, dengan memberikan tambahan
berupa uang kepada pemilik tanah lain.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan jenis
pendekatan kualitatif. Sehingga data yang didapatkan itu berdasarkan fakta yang
ada di lapangan, baik dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Fokus penelitian ini adalah apa saja alasan-alasan yang melatar belakangi
terjadinya tukar tambah tanah wakaf masjid Miftahul di Desa Lenteng Barat
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Bagaimana pelaksanaan tukar tambah
tanah wakaf masjid Miftahul di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten
Sumenep, dan Bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syari'ah terhadap tukar tambah
tanah wakaf masjid Miftahul di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng kabupaten
Sumenep.
Hasil dari penelitian ini, dalam tukar tambah tanah wakaf masjid Miftahul
di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep memiliki beberapa
alasan yang mempengaruhi terjadinya tukar tambah tanah wakaf yaitu karena di
antaranya terlalu kecilnya luas lahan tanah wakaf, kurang maksimalnya fungsi
tanah wakaf, jauh dari pemukiman warga, sehingga Bapak Imam dan para Nadzir
menukarnya dengan tanah lain yang lebih strategis yang letaknya sangat kondusif.
Transaksi penukaran tanah wakaf itu dilakukan oleh para Nadzir (Bapak Imam)
luas tanah wakaf 893 m2 dengan tanah pengganti (Bapak Ahyani). Dilaksanakan
penukaran demi kemaslahan umum dan berlangsungnya masjid Desa maka tanah
wakaf ditukar dengan tanah lain. Penukaran tanah wakaf tersebut mendapat
perhatian dari beberapa Madzhab sehingga menimbulkan banyak pendapat dalam
menghukuminya. Di samping itu, dalam pelaksanaan tukar tambah tanah wakaf
yang terjadi di Desa Lenteng Barat tersebut tidak sesuai dengan prosedur UndangUndang wakaf, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal PP N0. 42 Tahun 2006
pasal 49.
Tidak tersedia versi lain