Text
Penerapan Manajemen Risiko Pembiyaan Lasisma di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Batang-Batang Sumenep
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Lasisma
Pembiayaan Lasisma merupakan pembiayaan yang berbentuk penyaluran
dana yang dikeluarkan kepada masyarkat dengan bentuk layanan berbasis jamaah
atau kelompok untuk modal usaha tanpa jaminan. Hal ini tentu menjadi produk
yang diunggulkan dibandingkan dengan Produk-produk lainnya. Karna produk
Pembiayaan Lasisma ini sangat membantu perekonomian masyarakat kecil
menengah kebawah yang membutuhkan permodal usaha, selain prosesnya cepat
dan mudah, pembiayaan Lasisma juga banyak diminati oleh anggota masyarakat
Batang-Batang dengan begitu tidak dapat dipungkiri akan rentan terjadinya
risiko pada pembiayaan bermasalah. Sehingga perlu diterapkannya manajemen
risiko yang baik untuk mengatasi dan meminimalisir risiko yang akan terjadi.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu: untuk menganalisis penerapan manajemen
risiko pembiayaan Lasisma di BMT NU Cabang Batang-Batang Sumenep.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
deskriptif, sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Informannya kepala cabang, bagian pembiayaan, bagian
pembiayaan Lasisma, manajer area, juru tagih dan anggota. Sedangkan
pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi metode.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko yang
diterapkan BMT NU Cabang Batang-Batang pada pembiayaan Lasisma adalah
dengan menggunakan: a) Proses identifikasi, dilakukan dengan metode analisis
pembiayaan 2C + 1S. b) Pengukuran terhadap risiko, dilakukan dengan melihat
limit pembiayaan yang diajukan oleh calon anggota. c) Pemantauan, yaitu
melakukan kunjungan lapangan untuk mencari informasi terkait usaha anggota.
d) Pengendalian, dilakukan dengan melihat dan mengukur angka penyimpangan
secara berkelanjutan. Dan kemudian mengevaluasi penerapan manajemen risiko
yang lain. e) Penyelamatan risiko di BMT NU cabang Batang-Batang Sumenep
meliputi : Menghubungi melalui via telepon/sms, memberikan surat peringatan
kepada anggota yang mulai bermasalah, bersilaturrahim kediaman anggota dan
mengkonfirmasi penangguhan ansuran, dan terakhir Penyitaan barang milik angota
yang mengalami penunggakan
Tidak tersedia versi lain