Text
Problematika Tanah Gadai Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasal 393 ayat 2 Bab XIV (Studi kasus Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan)
Kata Kunci: Problematika, Tanah Gadai, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang, yang
mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang. Akad rahn juga
diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan
melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang gadai baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang berutang
apabila hutangnya sudah lunas.
Masalah utama pada penelitian ini meliputi: Pertama, Bagaimana
problematika gadai tanah di Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Kedua, Bagaimana Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap gadai
tanah tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis empiris dengan pendekatan sosio legal.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dan juga observasi. Data yang
diperoleh dianalisis menggunakan analisa kualitatif dengan pola pikir deduktif.
Kemudian pengecekan keabsahan data melalui trianggulasi.
Dari hasil penelitian dan juga pembahasan tersebut mengenai problematika
tanah gadai perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 393 Ayat 2 BAB
XIV, maka bisa diambil kesimpulan, yaitu: Problematika gadai tanah yang terjadi
di Desa Sumedangan yaitu Pada saat tanah sudah jatuh tempo rahin tidak bisa
menebusnya karena sedang tidak memiliki uang. Sedangkan, pada saat itu murtahin
sedang membutuhkan uang untuk renovasi rumahnya. Karena rahin yang terus
mengulur waktu tanpa ada kejelasan. Akhirnya, murtahin menjual marhun tersebut.
Dari hasil penjualan tersebut ada selisih uang dari sisa hutang rahin kepada
murtahin. Dikarenakan ada selisih harga dari penjualan tersebut, akhirnya murtahin
mengambil sisa uang tersebut tanpa mengembalikannya kepada rahin. Selang
beberapa waktu ahli waris rahin mengetahui bahwa ada selisih harga jual tanah dari
harga hutang yang ada, dan menuntut pengembalian harga selisih tersebut ke pihak
murtahin. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap problematika
tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan pada pasal 393
KHES bahwa kelebihan atau kekurangan apapun itu ahli waris wajib mengetahui
Tidak tersedia versi lain