Text
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembelian Kendaraan Bermotor di PT. BPRS SPM Pamekasan
Kata Kunci : Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah
Dalam kegiatan penyaluran dana kepada nasabah atau yang sering disebut
dengan pembiayaan, salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan modal
kerja adalah akad murabahah. sSkripsi yang berjudul “Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah Pada Produk Pembelian Kendaraan Bermotor di PT. BPRS SPM
Pamekasan” yang bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu: 1).
Bagaimana mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor di PT. BPRS SPM
Pamekasan. 2). Bagaimana kolektibilitas penyelesaian pembiayaan bermasalah
pada produk pembelian kendaraan bermotor di PT. BPRS SPM Pamekasan.
Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data
menggunakan data primer dan data sekunder, untuk teknik pengumpulan data
yang digunaakan terdiri dari melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknis analisis data peneliti menggunakan reduksi data, display data dan
verifikasi. Untuk menguji keabsahan datanya peneliti menggunakan ketekunan
pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prosedur pembiayaan di PT
BPRS SPM Pamekasan yaitu : 1). Datang langsung ke kantor PT BPRS SPM
Pamekasan, 2). Memenuhi syarat yang diberikan pihak SPM, 3). Melakukan akad,
4). Pencairan pembiayaan ketika semua syarat sudah dilakukan. Upaya yang
dilakukan PT BPRS SPM Pamekasan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah
melalui 6 tahapan. 1). Pembinaan dan penagihan 2). Rescheduling 3).
Restrukturing 4). Pengurangan jasa 5). Penjualan jaminan 6). Penghapusan buku
tabungan. Dalam strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembelian
kendaraan bermotor pada PT BPRS SPM Pamekasan yaitu: 1) dengan cara
menelfon, 2) menggunakan 3R (Reconditioning, Rescheduling, Restructuring), 3)
dan yang terakhir dengan cara pihak bank mengirim AAO Remedial ke rumah
nasabah. Dan kategori pembiayaan di bagi menjadi 5 yaitu lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Penerapan strategi penyelesaian
yang dilakukan tersebut dikatakan efektif, hal tersebut didasarkan pada data
laporan tahunan PT BPRS SPM Pamekasan dimana pembiayaan pembelian
kendaraan bermotor bermasalah mengalami penurunan. Pada tahun 2017 sebesar
47 nasabah. Pada tahun 2018 sebesar 41 nasabah. Pada tahun 2019 sebesar 39
nasabah. Pada tahun 2020 sebesar 27 nasabah. Pada tahun 2021 sebesar 19
nasabah. Dari data Non Performing Finance (NPF) dapat dilihat dari tahun 2017
sebesar 1,24%, pada tahun 2018 sebesar 1, 36%, pada tahun 2019 sebesar 2,09%,
pada tahun 2020 sebesar 2,39%, dan pada tahun 2021 sebesar 3,09%, apabila
dikaitkan dengan aturan Bank Indonesia maka tingkat rasio tersebut masih
dibawah 5% jadi dapat dikatakan PT BPRS SPM Pamekasan masih terbilang
sehat.
Tidak tersedia versi lain