Text
Implementasi Prinsip Syariah Pada Tabungan Tabah di KSPPS BMT Nuansa Umat Cabang Tlanakan Pamekasan
Kata Kunci: Prinsip Syariah Penghimpunan Dana, Tabungan Tabah
Tabungan tabah adalah tabungan yang mempermudah dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari dengan keuntungan bagi hasil 40% untuk anggota. Produk
tabungan tabah menggunakan akad mudharabah muthlaqah dimana mudharabah
muthlaqah adalah akad kerja sama yang melibatkan dua pihak antara pemilik modal
dengan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi
jenis usaha. Pembagian bagi hasil tabah dilakukan setiap bulan yaitu 40% yang
diperoleh dari laba yang diterima dari bagi hasil. Tabungan tabah ini memiliki banyak
peminat karena tabungan tabah ini bisa diambil kapan saja. Tidak ada jangka waktu
tertentu dalam penyetoran atau penarikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini
adalah: pertama bagaimana prosedur tabungan tabah di KSPPS BMT Nuansa Umat
Cabang Tlanakan Pamekasan, kedua bagaimana pembagian bagi hasil pada tabungan
tabah di KSPPS BMT Nuansa Umat Cabang Tlanakan Pamekasan, ketiga bagaimana
analisis prinsip syariah pada pelaksanaan bagi hasil tabungan tabah di KSPPS BMT
Nuansa Umat Cabang Tlanakan Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif jenis penelitian deskriptif dengan memperoleh sumber data dari wawancara,
observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini informan terdiri dari Kepala Cabang,
bagian tabungan, juru tabungan, staff layanan & mitra, dan bagian pembiayaan serta
nasabah produk Tabungan Tabah KSPPS BMT Nuansa Umat Cabang Tlanakan
Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip syariah pada
tabungan tabah di KSPPS BMT Nuansa Umat Cabang Tlanakan Pamekasan pertama
prosedur pada tabungan tabah yaitu calon anggota yang menabung di BMT harus
terdaftar menjadi anggota terlebih dahulu dengan mendaftar SIAGA (Simpanan
Anggota). Kemudian melampirkan persyaratan dan mendaftar melalui form yang
sudah disediakan. Kedua pembagian bagi hasil pada tabungan tabah 40% diperoleh
dari hasil laba yang diterima setiap bulan. Pembagian bagi hasil pada tabungan tabah
ini paling rendah diantara produk tabungan yang lain, karena kalkulasi
perhitungannya. Ketiga analisis prinsip syariah pada pelaksanaan bagi hasil tabungan
tabah, dimana pelaksanaan bagi hasil yang sudah ditetapkan oleh pihak BMT sesuai
dengan prinsip syariah karena pihak BMT sudah mengadakan 3x kajian tentang Fiqh
Muamalah. Sehingga pelaksanaan bagi hasil pada pelaksanaan bagi hasil 40% sudah
sesuai prinsip syariah.
Tidak tersedia versi lain