Text
Pengalihan Hutang Kepada Pihak Ketiga Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Pengalihan Hutang; Pihak Ketiga; Fiqh Muamalah
Praktik pengalihan hutang yang terjadi di Desa Pandan terdapat keunikan
dalam praktiknya. Karena praktik pengalihan hutang seperti yang terjadi di Desa
Pandan merupakan masalah yang jarang dilakukan di kalangan masyarakat.
Dalam kasusnya pihak kedua (debitur, muhil, pihak yang mengalihkan hutang)
mengalihkan hutang beserta dengan jaminannya kepada pihak ketiga (muhal
‘alaih, pihak yang menerima pengalihan hutang), dimana pihak ketiga (muhal
‘alaih, pihak yang menerima pengalihan hutang) disini tidak ada keterkaitan
piutang dengan pihak kedua (debitur, muhil, pihak yang mengalihkan hutang).
Oleh karena itu, praktik pengalihan hutang yang terjadi di Desa Pandan memiliki
keunikan di dalam praktiknya.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelitian, yaitu: 1) Bagaimana
praktik pengalihan hutang kepada pihak ketiga yang terjadi di Desa Pandan
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana pandangan fiqh
muamalah terhadap pengalihan hutang kepada pihak ketiga yang terjadi di Desa
Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan? Tujuan dari penelitian yaitu: 1)
Untuk mengetahui bagaimana praktik pengalihan hutang kepada pihak ketiga
yang terjadi di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan; 2) Untuk
mengetahui bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap pengalihan hutang
kepada pihak ketiga yang terjadi di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
studi kasus. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis konsep fiqh
muamalah, dimana dalam analisisnya terbagi dalam tiga alur kegiatan yang terjadi
secara bersamaan, yaitu: reduksi data; penyajian data; dan kesimpulan atau
verifikasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hawalah yang terjadi
di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan merupakan hawalah
muthlaqah (pemindahan hutang tanpa menyebut hutang yang dimiliki sebagai
ganti rugi). Dalam Perspektif Fiqh Mumalah mengenai hawalah muthlaqah
Ulama Mazhab berbeda pendapat. Dari perbedaan pendapat tersebut, penulis
berpendapat bahwasanya praktik hawalah muthlaqah yang terjadi di Desa Pandan
boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena pendapat
Imam Hanafi terkait dibolehkannya praktik hawalah muthlaqah terdapat
kemaslahatan di dalamnya. Jadi, untuk kedepannya praktik hawalah muthlaqah
bisa diterapkan di kalangan masyarakat Desa Pandan.
Tidak tersedia versi lain