Text
Analisis Pemberian Upah Buruh Rajang Tembakau Di Desa Kertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Upah, Buruh Rajang Tembakau, Ekonomi Islam
Sistem pemberian upah terhadap buruh/pekerja rajang tembakau di Desa Kertagena
Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan merupakan hal yang menarik
karena dalam pembarian upah terhadap buruh rajang tembakau di Desa Kertagena
Tengah ini dilakukan dengan cara upah di berikan setelah pekerja rajang tembakau
menyelesaikan pekerjaanya bahkan setelah tembakaunya terjual. Dengan pemberian
upah kepada buruh rajang tembakau diberikan selama itu mengakibatkan sebagian
pihak musta'jir bersifat tidak amanah, dengan tidak memberikan upah kepada pekerja
rajang tembakau atas jasa yang telah dilakukan. Terdapat dua permasalahan yang
menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bangaimana sistem
pemberian upah pada buruh/pekerja rajang tembakau. Kedua, bagaimana pandangan
ekonomi Islam terhadap pemberian upah pada buruh/pekerja rajang tembakau.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian
lapangan (field research). Prosedur pengumpulan data wawancara, observasi dan
dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data serta
penarikan kesimpulan. Untuk menjaga validitas data maka peneliti berusaha
melakukan pengecekan data dengan perpanjagan keikutsertaan, ketekunan
pengamatan serta triangulasi.
Hasil penelitian yaitu: Pertama, sistem pemberian upah buruh rajang tembakau di
Desa Kertagena Tengah Kecematan Kadur Kabupaten Pemekasan dilakukan dengan
cara: a). Waktu pembayaran upah terhadap pekerja rajang tembakau menggunakan
pembayaran secara now for deferred artinya pekerja rajang tembakau melakukan
pekerjaan pada saat sekarang dan upahnya akan diterima kemudian hari. Akan tetapi
sebagian dari pemilik tembakau tidak menepati janjinya. b). Besaran upah perajang
tembakau menerima upah dari pekerjaan merajang tembakau persatu kintalnya
sebesar Rp.200.000 dalam satu kelompok. Kedua, pandangan ekonomi Islam
terhadap sistem pemberian upah buruh rajang tembakau di Desa Kertagena Tengah
Kecematan Kadur Kabupaten Pemekasan yaitu a). Keadilan, upah perajang tembakau
masih belum dikatakan adil karena masih ada sebagian dari pemilik tembakau belum
membayar upah sehingga perajang tembakau dirugikan. b). Kelayakan, upah yang
diterima oleh pekerja rajang tembakau sudah masuk dalam kategori layak karena para
perajang tembakau sudah depat memenuhi kebutuhan hidupnya
Tidak tersedia versi lain