Text
Manajemen Dana Infak Di Masjid Al-Gofar Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah
Kata Kunci: Manajemen Dana Infak
Transparansi dan akuntabilitas merupakan ciri umum adanya manajemen
yang baik sama halnya dengan yang dimiliki oleh salah satu masjid di Desa Bira
Timur Kcamatan Sokobanah. Masjid mempunyai beragam fungsi di antaranya
sebagai tempat ibadah, tempat melakukan pendidikan keagamaan, tempat
musyawarah, tempat sedekah, zakat dan infak. Pokok masalah dalam penelitian ini
adalah Masjid Al-Gofar tidak hanya digunakan shalat berjamaah tetapi selain shalat
berjamaah, masjid juga memiliki kegiatan-kegiatan pembinaan umat dalam
memakmurkan masjid dan juga Kegiatan di masjid tentu membutuhkan dana untuk
melaksanakan berbagai kegiatan terutama dalam segi pembangunan. Masjid AlGofar ini memiliki program kerja/usaha dimana dana dari dimulainya kerja/usaha
tersebut adalah hasil dari penghimpunan dana. Dana yang dihasilkan akan
disalurkan kebeberapa kegiatan seperti pembinaan umat, pemberdayaan ekonomi
umat dan usaha-usaha masjid yang dimana hasil dari seluruh kegiatan tersebut
akhirnya akan dialokasikan pada pembangunan masjid dan juga kelengkapan
fasilitas di Masjid Al-Gofar Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah.
Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen dana infak
yang dimiliki masjid dan juga pengalokasian dana infak tersebut.
Adapun fokus penelitian yang akan diteliti adalah model manajemen dana
infak masjid dan pemanfaatan dana infak masjid. Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif yaitu menghasilkan data berupa kata-kata atau
tindakan baik tulisan maupun tertulis, dimana data diambil dengan wawancara,
dokumentasi dan data diambil dari Masjid Al-Gofar Untuk menguji keabsahan data
dilakukan melalui derajat kepercayaan yaitu yang pertama ketekunan/keajegan
pengamatan dan yang kedua yaitu triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengelolaan dana infak di Masjid
Al-Gofar menggunakan fungsi-fungsi keuangan yaitu perencanaan (planning),
pelaksanaan (actuating), pengawasan (controlling) evaluasi (evaluation), dimana
dalam pengelolaan dana masjid terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu
model penerimaan dana, model penyimpanan dana, model pelaporan dana dan
model pengeluaran dana. Manajemen masjid memberikan panduan pengelolaan
manajemen masjid ditinjau dari tiga bidang yaitu manajemen idarah sebagai bentuk
pengelolaannya terdiri dari kepengurusan masjid, kesekertariatan masjid dan
pengelolaan dana masjid. Manajemen imarah sebagai pusat ibadah, pendidikan dan
pemberdayaan umat. Manajemen riayah sebagai pemeliharan fisik masjid. Potensi
dana yang dimiliki menjadikan masjid sebagai kesejahteraan bagi masyarakat dan
memakmurkan masjid, sebagaimana pemanfaatan dana Masjid Al-Gofar Desa Bira
Timur Kecamatan Sokobanah digunakan untuk biaya biaya, bagian imarah dan
pemberdayaan ekonomi.yang juga meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Tidak tersedia versi lain