Text
Problem Menyajikan Olahan Ayam Pada Acara Pertunangan Perspektif ‘Urf (studi kasus di Desa Baton Patereman , KecamatanModung, KabupatenBangkalan)
Kata Kunci: Pertunangan, Olahan ayam, „Urf
Meminang yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki
kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seorang yang dipercayai.
Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda
yang telah habis iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam “iddah ba‟in”, sebaiknya
dengan jalan sindiran. Dalam prosesi pertunangan, masyarakat desa baton patereman
modung Bangkalan memiliki kebiasaan terhadap olahan makanan yang terdapat problem
dalam menyajikan olahan ayam, masyarakat menyakini terdapat problem menyajikan
masakan ayam yang dapat menimbulkan keburukan di dalam hubungan antara laki-laki dan
juga perempuan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian kualitatif didasarkan pada upaya membangun
pandangan mereka yang diteliti yang rinci, dibetuk dengan kata-kata, gambaran holistik.
Penelitian ini menemukan hasil bahwa Pertama, dalam agama Islam tidak
mengatur mengenai bagaimana tata cara proses dalam pertunangan. Dengan itu masyarakat
bisa melaksanakan proses peminangan itu sesuai dengan tradisi yang berlaku di daerah
tempat tinggalnya. Adapun tradisi pertunangan di desa Baton Patereman Kecamatan
Modung Kabupaten Bangkalan ini salah satunya yaitu terdapat problem dalam menyajikan
olahan ayam pada acara pertunangan. Kedua, berdasarkan tinjauan ‘urf terhadap menyajikan
olahan ayam pada acara pertunangan di desa Baton Patereman Kecamatan Modung
Kabupaten Bangkalan ini terdapat madharat. Jika dilihat dari alasan pelaksanaannya dan
rangkaian acaranya, tradisi pertunangan di desa Baton Patereman Kecamatan Modung
Kabupaten Bangkalan ini salah satunya yaitu terdapat problem dalam menyajikan olahan
ayam pada acara pertunangan, dan dalam segi keabsahannya termasuk dalam golongan al-
„urf al-Fasidah ( ‘urf yang rusak atau salah. ) yaitu adat kebiasaan masyarakat yang
bertentangan dengan ketentuan dan dalil-dalil syara’, dan problem menyajikan olahan ayam
pada saat acara pertunangan, termasuk dalam Mitos yang berupa sirikan (yang harus
dihindari)
Tidak tersedia versi lain