Text
Legalitas Talak di Luar Pengadilan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang)
Kata Kunci : Talak, di Luar Pengadilan, Kompilasi Hukum Islam.
Di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, kebanyakan
masyarakatnya menikah dengan sistem pernikahan siri dalam artian tidak mengurus catatan
pernikahan di Kantor Urusan Agama dan hanya berdasarkan pada hukum Islam saja tanpa
dicatat oleh negara. Alhasil ketika ada percekcokan di dalam rumah tangga tersebut maka
masyarakat Bira Timur tidak melakukan talaknya di pengadilan dan hanya menggunakan
ucapan saja seperti misalnya kamu bukan istriku lagi atau silahkan kamu pulang ke rumah
orang tuamu dan hanya sebatas itu saja. Jadi pada intinya masyarakat Desa Bira Timur tidak
menggunakan administrasi negara dalam proses pendaftaran nikah sampai proses cerainya,
mayoritas masyarakatnya hanya menggunakan hukum Islam saja.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji beberapa permasalahan diantaranya
yaitu: 1) apa saja faktor yang melatar belakangi terjadinya talak diluar pengadilan di Desa
Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. 2) Bagaimana status hukum talak di
luar pengadilan perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk kedalam
penelitian hukum empiris karena menganalisis dan mengkaji bekerjanya suatu hukum di
masyarakat. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis karena
mengkaji mengenai apa yang ada dibalik yang tampak dari penerapan peraturan perundangundangan. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan talak di luar
pengadilan, tokoh masyarakat serta kepala KUA.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktornya karena minimnya pengetahuan
masyarakat mengenai pentingnya talak di Pengadilan, sehingga banyak masyarakat yang
menganggap bahwa talak hanya sekedar lafadz talak yang diucapkan kepada istri guna
memperjelas status pernikahannya tanpa harus melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Karenanya banyak dari masyarakat awam yang mentalak istrinya hanya dengan lontaran kata
tanpa mengurus ke pengadilan untuk mendapatkan akta cerai. Adapun status talak di luar
pengadilan perspektif KHI adalah talak tersebut dianggap tidak sah namun dalam hal ini talak
yang dimaksud dalam pernikahan yang dilakukan dan dianggap sah secara Negara. Adapun
pernikahan yang dilakukan secara agama maka talak diluar pengadilan hanya sah secara
agama, dan dalam KHI nikah siri tidak tercantum sehingga jika dalam nikah siri terjadi talak
di luar pengadilan tidak akan menjadi masalah. Talak di luar pengadilan seperti hal tersebut
sebenarnya dihukumi sah untuk dilakukan namun hanya secara agama namun tidak dengan
hukum positif sehingga talaknya tidak akan tercatat dan tidak akan medapatkan akta cerai
Tidak tersedia versi lain