Text
Strategi Pelaku Jual Beli Online Berbasis Syariah Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Mandiri Di Masa Pandemic Covid-19
Kata Kunci: Jual Beli Online, Ekonomi Mandiri, Covid-19
Salah satu fenomena muamalah dalam bidang ekonomi ialah transakasi
jual beli yang menggunakan media elektronik (jual beli online). Perkembangan
teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya
dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan jual
beli harus dilakukan dengan tatap muka dimana terjadi peralihan barang secara
langsung dari penjual kepada pembeli, maka saat ini beralih pada era dimana
transaksi sudah lumrah dilakukan melalui media online, ditambah lagi adanya
covid-19 yang membuat perekonomian masyarakat (ekonomi mandiri) semakin
menurun, dan dampaknya jual beli online semakin meningkat. Maka dari kasus
inilah peneliti ingin lebih lanjut (meneruskan penelitiannya). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli online berbasis syariah dan
untuk mngetahui strategi jual beli secara online agar tetap menjaga kepercayaan
dan kepuasan konsumen dalam basis syariahnya.
Penelitian ini yakni “Strategi Pelaku Jual Beli Online Berbasis Syariah
Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Mandiri Di Masa Pandemi Covi-19”
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu sebagai prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif kata tertulis atau lisan dari orangorang dan perilaku yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan ialah data
primer dan data sekunder. Instrument penelitian yang digunakan ialah
dokumentasi, wawancara dan observasi mengenai objek yang diteliti. Informasi
diperoleh melalui penjual dan pembeli online oleh beberapa mahasiswa Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Madura.
Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh bahwa hasil penelitian ini
menunjukkan transaksi jual beli online diperbolehkan dalam Islam apabila
memenuhi semua syarat dan rukun yang telah diatur seperti halnya telah
dilaksanakan hak khiyar (memilih) dan telah dijelaskan baik sifat maupun jenis
barang yang dijual serta tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti
halnya kecurangan, penipuan, paksaan dan lain sebagainya, dari tahapan
pemasaran hingga proses packing harus tetap sesuai aturan syariah, serta
memenuhi rukun dan syarat dalam transaksi jual beli akan bertambah manfaatnya
seperti halnya banyak keuntungan dan kedamaian yang akan didapat bagi
masyarakat Indonesia
Tidak tersedia versi lain