Text
Analisis Gender Terhadap Izin Poligami Dengan Alasan Demi Kemaslahatan (Studi Putusan Nomor: 0779/Pdt.G/2019/PA.Pwt)
Kata Kunci: Gender, Izin Poligami, Kemaslahatan
Dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikabulkannya
permohonan izin poligami di Pengadilan Agama. Maka perkara yang menjadi
perhatian penulis adalah perkara Nomor 0779/Pdt.G/2019/PA.Pwt, karena dalam
permohonan izin poligaminya isteri pemohon dapat melakukan kewajibannya
sebagai isteri, isteri dapat memberikan keturunan, isteri tidak cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan (sebagaimana syarat-syarat yang terdapat
dalam Kompilasi Hukum Islam). Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah
yaitu: 1) Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Izin Poligami Berdasarkan
Putusan Nomor 0779/Pdt.G/2019/PA.Pwt? 2) Bagaimana Analisis Gender
Terhadap Putusan Nomor:0779/Pdt.G/2019/PA.Pwt Tentang Izin Poligami
Dengan Alasan Demi Kemaslahatan?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian
hukum normatif, pendekatan studi kasus, dan pengumpulan data menggunakan
metode kepustakaan, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, bukubuku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian. Kemudian sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan sumber data primer, sekunder,
dan sumber data tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis Gender Terhadap Izin
Poligami Dengan Alasan Demi Kemaslahatan (Studi Putusan
Nomor:0779/Pdt.G/2019/PA.Pwt), pertimbangan hakim berdasarkan Alasan
utama Pemohon mengajukan izin poligami yaitu karena Termohon tidak dapat
memenuhi kebutuhan biologis Pemohon secara rutin dan hanya sanggup
memenuhinya satu sampai dua kali dalam 1 minggunya, maka pengadilan
berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat
(2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
sejalan dengan ketentuan Pasal 57 huruf a Kompilasi Hukum Islam.Termohon
sudah menyatakan akan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dihadapan Majelis
Hakim, Termohon telah menyatakan tidak keberatan untuk dimadu di muka
Majelis Hakim dalam proses persidangan, Adanya Pengakuan dari Termohon dan
keterangan saksi-saksi tentang adanya kepastian bahwa Pemohon mampu
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.Tinjauan gender terhadap
pemberian izin poligami dalam putusan ini, Termohon sudah merasa tidak
sanggup untuk melayani kebutuhan seksual suami secara rutin setiap hari, maka
isteri berhak menolaknya karena hal itu memang diluar batas kemampuannya.
Oleh karena itu dalam perkara ini, Termohon memberikan persetujuan kepada
Pemohon untuk menikah lagi. Sehingga izin poligami dalam perkara ini
memberikan keadilan kepada pihak Termohon dan Pemohon
Tidak tersedia versi lain