Text
Tradisi Ontalan Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan).
Kata Kunci: Tradisi; Perkawinan; Ontalan; Sosiologi Hukum Islam
Dalam masyarakat, pelaksanaan pernikahan tidak hanya sekedar akad saja,
akan tetapi juga diikuti oleh berbagai rangkaian upacara perkawinan. Pelaksanaan
upacara perkawinan tidak hanya berdasarkan pada ketentuan agama, tetapi juga
diatur dalam ketentuan adat. Salah satu bentuk tradisi dalam perkawinan
masyarakat Madura adalah tradisi Ontalan, yaitu tradisi memberikan uang kepada
pengantin baru pada saat unduh mantu yang saat ini masih dilestarikan oleh
masyarakat Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Dalam
pelaksanaannya, tradisi ontalan memiliki keunikan karena hanya melibatkan
kelurga, kerabat, dan bhele dari mempelai laki-laki saja, sedangkan bagi pihak
pengantin perempuan tidak ada keharusan untuk melaksanakannya.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
praktik pelaksanaan tradisi ontalan yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa
Panaguan? 2) Bagaimana pandangan masyarakat Desa Panaguan terhadap
pelaksanaan ontalan? 3) Bagaimana analisis sosiologi hukum Islam terhadap
tradisi ontalan?. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris/penelitian
lapangan. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi
dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Ontalan dilaksanakan di
rumah mempelai laki-laki pada saat unduh mantu, satu hari setelah akad nikah.
Adapun pihak yang melaksanakan adalah keluarga dan kerabat dari pengantin
laki-laki. Uang yang diberikan tidak dilempar melainkan diberikan menggunakan
amplop 2) Alasan mereka melaksanakan ontalan adalah untuk meneruskan
warisan leluhur, membantu pengantin, menolak bala’, mempererat silaturahmi,
serta karena tidak bertentangan dengan agama. Manfaat dari pelaksanaan ontalan
adalah untuk menciptakan jiwa peduli sosial dengan bersedekah, mendekatkan
hubungan keluarga, mempererat tali silaturahmi, menciptakan rumah tangga yang
samawa, bagi pihak yang tidak melaksanakan ontalan akan mendapatkan sanksi
sosial. 3) Dalam sudut pandang sosiologi hukum Islam, agama dan budaya saling
berkaitan. Dengan menggunakan teori paradigma sosial, istilah ontalan
merupakan definisi sosial, karena sejatinya fakta sosial dari ontalan adalah
sedekah yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk menciptakan perubahan
sosial melalui usaha membantu pengantin agar tercipta hubungan kekeluargaan
yang harmonis dan samawa. Menggunakan teori ‘urf, tradisi ontalan termasuk
dalam ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syara’, mendatangkan
kemaslahatan bagi pelakunya serta mengandung nilai-nilai keagamaan.
Tidak tersedia versi lain