Text
“Implementasi Akad Rahn Pada Produk Pembiayaan Di KSPP. Syariah Bmt Nu Jawa Timur Cabang Pasean Pamekasan”
Kata kunci: Pembiayaan, Akad Rahn
Salah satu produk pembiayaan di BMT NU cabang Pasean adalah
pembiayaan yang menggunakan akad rahn. Rahn adalah menahan harta sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterima. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat
memenuhi kebutuhan yang dimungkinkan harus segera dilakukan, baik kebutuhan
konsumtif maupun produktif. Akan tetepi terdapat sebagian masyarakat dan mitra
yang masih banyak belum mengetahui tetang implementasi akad rahn yang ada di
BMT NU cabang Pasean dan mereka juga menyamakan praktek yang ada di BMT
NU cabang Pasean dengan yang ada di konvensional dimana didalamnya
mengandung riba. Permasalahan penelitian ini memfokuskan pada Pertama,
implementasi akad rahn pada pembiayaan di BMT NU. Kedua, penerapan akad
rahn di BMT NU ditinjau dari prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data primer dan data sekunder dengan analisis deskriptif.
Sedangkan pengumpulan datanya dengan wawancara terstruktur, observasi
berperan serta, dan dokumentasi. Dimana wawancara disini dilakukan langsung
kepada kepala cabang, pegawai BMT NU cabang Pasean dan juga sebagian mitra
yang menggadaikan emas di BMT NU cabang Pasean. Sedangkan observasi
dilakukan dengan mengamati secara langsung kinerja dari BMT NU dalam
beberapa waktu yang diberikan oleh BMT NU serta dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Implementasi akad rahn di BMT
NU cabang Pasean dimulai ketika mitra menyerahkan barang dengan niat
digadaikan, dan pihak BMT NU mengecek barang/mensuevei serta menetapkan
nilai taksir, maka terjadi akad dalam pembiayaan, terakhir penjelasan mengenai
angsuran pembayaran yang menjadi kewajiban Rahin. jika Rahin tidak mampu
melunasi angsurannya, maka barang yang digadaikan akan dilelang, dengan masa
tenggang 15 hari dan bisa diperpanjang kembali dalam 3 kali perpanjangan. 2)
Penerapan akad rahn di BMT NU cabang Pasean sudah sesuai dengan prinsip
syariah, hal ini terlihat dari beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan oleh
BMT NU Jatim, contohnya kesesuaian pada Fatwa Dewan Syariah Nasional,
Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (AtTamwil Al-Mautsuq bi Al-Rahn)
Tidak tersedia versi lain