Text
Program Keluarga Berencana Dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Perspektif Maqashid Syariah
Kata Kunci : Program, Keluarga Berencana, Maqashid Syariah.
Menurut Badan Pusat Statistik, Indonesia merupakan salah satu negara
yang memiliki penduduk terbanyak didunia yang menduduki posisi ke 4 yaitu
dengan jumlah 272.229.372 jiwa. Seluruh masyarakat juga harus mempunyai
kesadaran bahwa kemampuan bereproduksi tidak terbatas, tetapi kapasitas bumi
dan seisinya untuk menghidupi manusia baru semakin menurun. Oleh karena itu,
mengendalikan reproduksi menjadi keniscayaan yang bertujuan untuk menjaga
kelangsungan eksistensi dan peradaban manusia. Dalam penelitian ini terdapat
dua rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimana Program Keluarga Berencana dalam
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ? 2. Bagaimana Perspektif Maqashid
Syariah terhadap Program Keluarga Berencana dalam Undang-Undang Nomor 52
Tahun 2009 ?.
Penelitian ini disebut dengan penelitian kepustakaan atau library research.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode analisis data yang
digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, program keluarga berencana dalam Undangundang Nomor 52 Tahun 2009 perspektif maqashid syariah sangat relevan. Hal ini
selaras dengan lima bentuk maqashid syariah. Kelima maqashid tersebut, yaitu
hifdz-diin yang artinya menjaga agama bahwa umat manusia berhak untuk
memilih agama yang akan dianut dan menjaga agama yang dipercayainya dari
fitnah dunia dimana selaras dengan program keluarga berencana bahwa setiap
individu berhak untuk memilih mengikuti program keluarga berencana, yang
kedua hifdz nafs dan hifdz Nasl yang artinya menjaga jiwa dan menjaga keturunan
dan didalam program keluarga berencana terjamin kehidupan anak untuk beberapa
tahun kemudian karena tidak ada yang bisa menjamin jika makin banyak anak
akan terurus dengan baik atau malah terbengkalai. Yang keempat hifdz ‘aql yang
artinya menjaga akal salah satu tujuan program keluarga berencana agar
menghasilkan masyarakat yang berkualitas dan berkuantitas sehingga tidak akan
mudah melakukan tindakan tanpa pemikiran yang matang terlebih dahulu dan
yang terakhir, hifdz maal yang artinya menjaga harta disini manusia mencari harta
hanya untuk keluarganya dan fokus untuk buah hatinya dan sisa dari harta tersebut
ditabung dan dimasukkan ke uang darurat.
Tidak tersedia versi lain