Text
Respon Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Respon, Suami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dalam pernikahan yang sudah dijalani dengan sah antara suami istri pasti
didasari persetujan oleh kedua belah pihak untuk menyatukan kedua insan dalam
satu naungan yang disebut rumah tangga, pada saat itulah mereka akan
mempunyai tanggungan berupa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
antara suami dan istri, mulai dari hak dan kewajiban suami terhadap istri, hak dan
kewajiban istri terhadap suami kemudian hak dan kewajiban bersama yang harus
dilaksanakan bersama untuk mewujudkan keluarga yang sakinah sebagaimana
yang diharapkan rumah tangga pada umumnya.
Kehidupan dalam rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan apa yang
kita harapkan, seperti kejadian yang terjadi di Desa Banuaju Barat yang mana
suami menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh istri, permasalahan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang kerap terjadi dalam sebuah
keluarga, namun ketika suami menjadi korban dalam rumah tangga tentu menjadi
persoalan menarik untuk dikaji dan diadakan penelitian, seperti apa bentuk
kekerasan yang dilakukan istri terhadap suaminya, dan bagaimana respon suami
sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini peneliti akan
menggunakan Perspektif Hukum Islam sebagai dasar hukum terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga.
Metodelogi dalam penelitain ini menggunkan pendekatan penelitian
kualitatif empiris dimana peneliti terjun langsung pada lokasi penelitian yaitu desa
Banuaju Barat Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, dengan
mengadakan observasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan sesi wawancara
terhadap responden dengan pedoman yang terstruktur atau semi struktur, dimulai
dengan tahap pra-lapangan, tahap pekerjaan lapangan, tahap analisis data dan
yang terakhir tahap penyusunan laporan penelitian.
Studi tentang Respon suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga
di Desa Banuaju Barat ini memang penting sekali untuk diadakan penelitian
dengan tujuan untuk melihat fakta dan menganalisa peristiwa yang terjadi baik
kepada korban atau pelaku dari tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut,
dengan menggunakan perspektif Hukum Islam sebagai dasar hukum terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tidak tersedia versi lain