Text
Perlindungan Bagi Konsumen Dalam Praktek Delivery Order (DO) Bahan Bangunan Pada Toko Bangunan Hanifan 2 Jl. Raya Pahlawan 17 Kadur Pamekasan Menurut Ekonomi Islam
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Delivery Order, Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam perlindungan konsumen sudah dimulai sejak Nabi
Muhammad SAW belum diangkat menjadi Rasul, beliau membawa barang
dagangan Khodijah binti Khuwailid dengan mendapatkan imbalan atau upah.
Dalam Islam sistem jual beli dengan delivery order harus berdasarkan dengan
prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yaitu berorientasi pada kehidupan dunia dan
akhirat dan terjaminnya hak masing-masing individu.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu pertama bagaimana perlindungan bagi
konsumen terhadap praktek delivery order bahan bangunan pada TB Hanifan 2 Jl.
Raya Pahlawan 17 Kadur Pamekasan menurut ekonomi Islam, Kedua bagaimana
implementasi sistem praktek delivey order dalam layanan jual beli bahan
bangunan pada TB Hanifan 2 Jl. Raya Pahlawan 17 Kadur Pamekasan menurut
ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
kualitatif deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
tiangulasi sumber
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi praktek delivery
order yang telah diterapkan di TB Hanifan 2 telah sesuai dengan prinsip dasar
ekonomi Islam menurut Matwelly. Pertama, berorientasi pada kehidupan dunia
dan akhirat, sebagaimana di dunia, konsumen dapat memenuhi kebutuhan bahan
bangunan dengan mudah melalui aktivitas jual beli dan penerapan delivery order
di TB Hanifan 2. Kedua, terjaminnya hak masing-masing individu, yaitu hak
pendapatan pada pemilik toko, hak konsumen untuk mendapatkan barang dan
terjaminnya kelengkapan barang sesuai dengan yang dipesan, hak kurir dan
karyawan yaitu hak untuk mendapatkan upah. Sedangkan bentuk perlindungan
terhadap konsumen dalam sistem delivery order yang diterapkan di TB Hanifan 2
adalah: Kejujuran yaitu dengan mempekerjakan orang yang jujur, harus mampu
menjaga barang pesanan. Keadilan yaitu tidak membeda-bedakan status sosial
konsumen, saling menjaga sikap antara penjual dan pembeli. Integritas yaitu
mampu memberikan contoh yang baik, bertanggung jawab, jujur, memiliki
semangat kerja yang tinggi, tepat waktu, mampu menyelesaikan masalah secara
professional, dan mampu bersikap adil, dapat dipercaya atau mampu melakukan
amanah dengan baik
Tidak tersedia versi lain