Text
Fenomena Tingginya Perkawinan Siri di Masa Pandemi COVID-19 Studi Kasus di Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang
Kata Kunci: Pernikahan; Siri; Covid-19.
Nikah siri adalah nikah yang tidak disertifikasikan (tidak tercatat dalam
dokumen resmi negara) yang ini berakibat tidak memiliki kekuatan hukum, maka
seringkali muncul beberapa masalah. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
tidak mencatatkan perkawinannya di lembaga pencatatan. Pada masa pandemi
COVID-19 ini perkawinan siri di jadikan alternatif oleh masyarakat desa
Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang untuk melakukan perkawinan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus
kajian dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apa faktor yang menyebabkan
masyarakat Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang banyak
melakukan perkawinan siri di masa pandemi COVID-19; kedua, bagaimana upaya
pihak KUA Kecamatan Omben dalam mengatasi tingginya pernikahan siri di masa
pandemi COVID-19. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
motivasi masyarakat Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang
melakukan pernikahan siri di masa pandemi COVID-19 dan untuk mengetahui
upaya pihak KUA Kecamatan Omben dalam mengatasi tingginya pernikahan siri
di masa pandemi COVID-19.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan case study
research (studi kasus) dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber datanya
terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis dari Miles dan
Huberman yang terdiri dari 3 alur kegiatan yaitu: reduksi data/kategorisasi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat
Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang banyak melakukan
perkawinan siri di masa pandemi COVID-19 adalah faktor adanya peraturan
penundaan perkawinan, perjodohan dari keluarga kedua belah pihak, usia, ekonomi,
dan faktor persyaratan rumit. Adapun upaya pihak KUA Kecamatan Omben dalam
mengatasi tingginya pernikahan siri di masa pandemi COVID-19 yaitu melakukan
sosialisasi di KUA, ke desa-desa, dan dusun pelosok-pelosok yang sulit di jangkau
oleh pihak KUA
Tidak tersedia versi lain