Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Tenaga Kerja Indonesa Pasca Pandemi Covid 19 (Studi di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Keharmonisan, Rumah Tangga, Pandemi Covid-19
Tinggal berjauhan tidak selalu memberikan dampak negatif bagi pasangan
suami istri yang menjalani. Ketika di dalam keluarga yang melakukan hubungan
jarak jauh tersebut lancar, maka hubungan jarak jauh tidak menjadi penghalang
bagi keluarga tersebut untuk tetap harmonis. Terlebih lagi dimasa Pandemi yang
mana ada larangan pulang kampung terhadap Tenaga Kerja Indonesia, hal ini
pastinya sangat berdampak kepada hubungan dalam rumah tangga, sebab
pertemuan dan komunikasi secara langsung merupakan salah satu aspek penting
yang dapat mewujudkan keluarga yang damai dan harmonis. Terlebih dari segi
ekonomi yang mana awalnya lancar-lancar saja sekarang menjadi terhambat sebab
pandemi Covid 19.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana
cara menjaga keharmonisan rumah tangga Tenaga Kerja Indonesia pasca pandemi
Covid 19 Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. 2)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keharmonisan rumah tangga Tenaga
Kerja Indonesia pasca pandemi Covid 19 Di Desa Blumbungan Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris/penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode pendekatan
kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Cara menjaga keharmonisan
keluarga ialah: Pertama, selalu menjaga komunikasi. Kedua, saling percaya.
Ketiga, saling memahami. Keempat, saling pengertian untuk mempertahankan
keharmonisan dalam keluarga, supaya tidak timbul adanya konflik atau pun
masalah dalam keluarga 2) Tinjauan hukum Islam terhadap cara menjaga
keharmonisan keluarga yang di sampaikan oleh para wanita (istri) yang suaminya
bekerja diluar, maka dapat dikatakan bahwa sesuai dengan hukum Islam yaitu
Pertama, kesepahaman yang baik. Kedua, tasawuh. Ketiga, tawassuth.
Tidak tersedia versi lain