Text
Mediasi Non Litigasi Pada Konflik Rumah Tangga Karena Intervensi Orang Tua Di Desa Tentenan Timur Larangan Pamekasan
Mediasi non litigasi adalah mediasi yang dilakukan oleh mediator, baik
perorangan maupun oleh lembaga atau institusi di luar pengadilan. Tujuan
dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan
melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediasi dapat mengantarkan
para pihak pada perwujudan kesepakatan damai. Dalam mediasi para pihak yang
bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan
keputusan. Setelah peneliti melakukan observasi, ditemukan tiga kasus di Desa
Tentenan Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berupa kasus
persoalan dalam perkawinan akibat adanya intervensi orang tua.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian 1) Bagaimana
pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan problematika perkawinan yang
mengalami konflik rumah tangga karena intervensi orang tua di Tentenan Timur
Larangan Pamekasan. 2) Bagaimana tingkat keberhasilan mediasi serta faktor
yang mempengaruhi dalam menyelesaikan problematika perkawinan yang
mengalami konflik rumah tangga karena intervensi orang tua di Tentenan Timur
Larangan Pamekasan.Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian
empiris/penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif. Prosedur
pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahawa:1) Pelaksanaan mediasi di luar
pengadilan pada konflik rumah tangga karena intervensi orang tua di Tentenan
Timur Larangan Pamekasan adalah : Pertama, mediator yaitu kyai Rofik
mendengarkan duduk permasalahan. Kedua, mediator meminta pihak yang
berkonflik untuk datang secara bersamaan atau terpisah agar dapat mendengarkan
duduk permasalahan dari kedua belah pihak. Ketiga, mediator memberikan
keluasan bagi masing-masingpihak yang sedang berkonflik dalam membuat
kesepakatan untuk bertemu. Keempat, yang berkonflik akan diberikan nasehat
dan beberapa pilihan solusi terbaik dalam upaya penyelesaian konflik
keluarga. Kelima, setelah itu terjadilah kesepakatan diantara kedua belah pihak
untuk kembali rukun. 2) Proses mediasi non-litigasi di Desa Tentenan Timur
Larangan Pamekasan dapat dikatakan berhasil, dan faktor yang mempengaruhi
tingkat keberhasilannya yaitu iktikat baik dari para pihak dan keterampilan
mediator.
Kata Kunci: Mediasi Di Luar Pengadilan, Intervensi Orang Tua
Tidak tersedia versi lain