Text
Tradisi Seserahan Dalam Pernikahan Di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Perspektif Sosiologi Hukum Islam,
Kata Kunci: seserahan; Sosiologi Hukum Islam
Menurut kesepakatan para ulama, mahar adalah pemberian wajib bagi calon
suami kepada calon istri yang merupaka salah satu syarat sahnya pernikahan.
Dalam proses adat Jawa khususnya daerah kota Sumenep di Desa Lenteng Timur
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, mahar biasanya diiringi dengan
seserahan. Seserahan ini bisa berbentuk barang ataupun uang. Adapun seserahan
yang berbentuk barang ini berupa lemari, satu set kursi dan meja, kasur dan
ranjangnya, lemari hias dan peralatan dapur. Barang seserahan yang dibawa oleh
pihak laki-laki diserahkan kepada pihak perempuan pada saat akad pernikahan.
Jika yang dijadikan seserahan berupa uang maka uang tersebut diberikan kepada
mempelai perempuan pada saat akad pernikahan.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Praktik
Pelaksanaan Tradisi Seserahan Dalam Perkawinan Di Desa Lenteng Timur
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana Tinjauan Sosiologi
Hukum Islam Terhadap Tradisi Seserahan Dalam Perkawinan Di Desa Lenteng
Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep?. Penelitian ini tergolong ke
dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini disebut penelitian lapangan atau field
research. Penelitian ini, termasuk ke dalam penelitian empiris yang meliputi
tentang berhubungan dengan kemasyarakatana yaitu yang berupa tentang Tradisi
Seserahan Dalam Pernikahan Di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng
Kabupaten Sumenep Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan studi kasus. Dalam penelitian ini metode analiisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Tidak tersedia versi lain