Text
Transaksi Jual Beli Garam Rakyat Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam Pada Tambak Garam di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Garam
Dalam transaksi jusl beli harus memilik etika bisnis Islam, karena etika
tersebut dapat berfungsi sebagai pengatur terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Etika bisnis sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam
dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitasnya. Dalam maksud lain
yaitu seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit
padanya dalam berinteraksi, berperilaku dan berelasi, untuk mencapai tujuantujuan dalam berbisnis dengan selamat. Oleh karena itu etka bisnis harus dimiliki
oleh setiap orang yang melakukan kegiatan ekonomi, baik seorang pembisnis
maupun seorang pedagang yang melakukan kegiatan perekonomian. Terutama
para penjual dan pembeli garam yang akan melakukan transaksi jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertama Bagaimana transaksi jual beli
garam rakyat di Desa Lembung? Kedua Bagaimana transaksi jual beli garam
rakyat di Desa Lembung perspektif etika bisnis Islam?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui hasil wawancara, observasi juga
didukung dengan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah petani
garam, tengkulak, sopir, dan aparat desa. Pengecekan keabsahan data
menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama Dalam hal transaksi jual beli
garam di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan petani garam
menjual hasil produksi kepada tengkulak karena tidak ada pilihan lain dan
minimnya akses, juga minimnya pengetahuan untuk menjual langsung ke pabrik.
Oleh karena itu, petani garam sangat bergantung kepada tengkulak sebagai
pembeli utama. Dalam hal ini petani garam mau tidak mau harus rela garamnya
dibeli dengan harga yang sudah ditentukan oleh tengkulak baik dengan harga
tinggi ataupun dengan harga rendah sekalipun. Kedua Dalam penerapan etika
bisnis Islam yang diterapkan dalam transaksi jual beli garam di Desa Lembung
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan peneliti menemukan adanya
penyimpangan dari transaksi jual beli garam. Transaksi jual beli garam rakyat di
Desa Lembung tidak sesuai dengan etika bisnis Islam, karena tidak ada kejujuran
dalam transaksi jual beli garam rakyat di Desa Lembung Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan, salah satunya adalah kecurangan dalam timbangan
Tidak tersedia versi lain