Text
Ta’liq Thalaq dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Pernikahan, Ta’liq Thalaq, Kompilasi Hukum Islam
Ta’liq thalaq yang telah melembaga di masyarakat dalam
perkembangan hukum Islam di Indonesia diformulasikan dalam bentuk
sighat ta’liq thalaq, yang mana ta’liq thalaq itu adalah sebuah perjanjian
nikah yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah dan
dicantumkan dalam kutipan akta nikah berupa janji thalaq yang
digantungkan dalam suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa
yang akan datang berbeda dengan perjanjian pada umumnya, jika pada
umumnya perjanjian itu dibuat dan disepakati bahkan dapat diubah ketika
pihak yang bersangkutan setuju, maka hal ini berbeda dengan ta’liq thalaq
ketika sekali diucapkan maka ta’liq thalaq tidak dapat diubah atau bahkan
dicabut kembali, hal ini seperti yang dijelaskan dalam pasal 46 Kompilasi
Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam yang membahas tentang
ta’liqthalaq dibahas dalam pasal 45 dan 46 KHI, dalam pasal 45
menyebutkan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian
perkawinan dalam bentuk ta’liq thalaq dan perjanjian lain yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan
fungsi ta’liq thalaq dalam pernikahan?, dan juga untuk mengetahui
bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Islam tentang ta’liq thalaq?.
Jenis penelitian yang penyusun lakukan adalah penelitian
pustaka (library resecarch) yang bersifat deskriptif analitik dan
menggunakan cara berfikir induktif-deduktif, yaitu analisis data yang
dimulai dengan hal-hal yang khusus yaitu mengumpulkan fakta-fakta yang
terdapat dalam data tentang ta’liq thalaq dalam perspektif Kompilasi
Hukum Islam. Pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang
ta’liq thalaq dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam tersebut dengan
menggunakan pendekatan Normatif-yuridis.
Tidak tersedia versi lain