Text
Perjanjian Perkawinan Dalam Novel Layangan Putus Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Perjanjian; Perkawinan; Novel
Dengan beberapa syarat yang di ajukan oleh calon pengantin wanita terkait
perjanjian perkawinan dalam novel layangan putus. Maka yang menjadi perhatian
penulis adalah perjanjian perkawinan, karena dalam perjanjian perkawinannya
calon istri mengajukan tiga persyaratan yaitu ia meminta perlakukan orang tua
sebagai orang tua sendiri yang mempunyai kedudukan yang sama di mata
keduanya. Dan ia boleh bekerja sesuai dengan background edukasinya. Serta tidak
bersedia dipoligami selama masih bisa memberikan keturunan. (sebagaimana
syarat-syarat yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam). Dalam penelitian ini,
terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Perjanjian Perkawinan Dalam
Novel Layangan Putus Perspektif Hukum Islam? 2) Bagaimana Perjanjian
Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam?. Penelitian ini termasuk jenis
penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis isi, dan pengumpulan data
menggunakan metode kepustakaan, yang bersumber dari peraturan perundangundangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian. Kemudian
sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan sumber data
primer, sekunder, dan sumber data tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian Perkawinan Dalam
Novel Layangan Putus Perspektif Hukum Islam, Hal-hal yang diperjanjikan di
atas, pada poin pertama untuk saling menghargai dan memuliakan kedua orang
tua telah dilaksanakan oleh Kinan sesuai dengan ajaran Agama Islam yaitu patuh
terhadap suami. Dan pada poin kedua tentang keinginan Kinan untuk bekerja
sesuai dengan background edukasinya dengan terpaksa Kinan harus merelakan
dan menggantung ijazahnya dengan rapi, karena ia sudah ikhlas menikmati
perannya sebagai istri sekaligus ibu dari anak-anaknya. Namun pada poin ketiga
perjanjian atau persyaratan yang telah disepakati dari awal ketika Aris datang
melamarnya sudah tidak dipenuhi oleh suaminya itu, sedangkan perjanjian
tersebut telah diingatkan kembali oleh Kinan ketika terjadi pertemuan yang tidak
direncanakan antara Kinan, Aris beserta ibu dari keduanya. Maka menurut
Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 51 menyatakan bahwa pelanggaran atas
perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah
atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Artinya ada konsekuensi disahkannya perjanjian perkawinan itu, karena hal
tersebut mengikat terhadap kedua belah pihak (suami istri). Kemudian akibat
hukumnya jika perjanjian perkawinan itu tidak dilaksanakan atau terjadi
pelanggaran, maka secara otomatis istri mempunyai hak untuk melakukan gugatan
perceraian. Sedangkan menurut Hukum Islam ada beberapa pendapat ulama’
mengenai hal tersebut, yaitu pendapat Imam Hambali terkait perjanjian seperti ini
wajib untuk dipenuhi oleh suami. Namun pendapat Imam Syafi’I, Hanafi dan
Maliki tidak mewajibkan suami untuk memenuhi perjanjian tersebut.
Tidak tersedia versi lain