Text
Pelaksanaan Produk Pembiayaan Mudharabah Tanpa Angunan dan Barokah (Tabarok) Bagi Pengusaha Mikro Kecil di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembiayaan Mudharabab Tanpa Agunan dan
Barokah, PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang
terdapat pada PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Pembiayaan
Mudharabah adalah akad kerjasama antara Bank sebagai penyedia dana dengan
nasabah (mudharib) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk
mengelola suatu pekerjaan/usaha yang produktif dan halal. Kredit tanpa agunan
ini diberikan dengan tujuan modal usaha. Secara umum pemberian kredit ini
diberikan dengan persyaratan-persyaratan formal tertentu yang tidak melibatkan
barang jaminan fisik milik debitur. Pembiayaan jenis ini diberikan dengan melihat
prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur. fokus
penilitian dari penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan dan peranan produk
pembiayaan mudharabah tanpa agunan dan barokah bagi pengusaha mikro di PT
BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sehingga
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksaan produk
pembiayaan Mudharabah tanpa agunan dan barokah (Tabarok) Bagi Pengusaha
Mikro Keil di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Kemudian untuk
mengetahui peranan pembiayaan mudharabah tanpa agunan dan barokah
(Tabarok) Bagi Pengusaha Mikro Kecil di PT BPRS Sarana Prima Mandiri
Pamekasan.
Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi
dan wawancara (interview). Selanjutnya data yang dikumpulkan disusun dan
dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengumpulkan
data tentang pelaksanaan produk pembiayaan mudharabah tanpa angunan dan
barokah (tabarok) di PT BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan yang disertai
analisis untuk diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sebelum adanya pandemic Covid19 yang dapat diartikan untuk prosedur masih tetap seseuai dengan aturan yang
ada dan untuk pelaksaannya saja yang berbeda yakni, untuk pembiayaan
Mudharabah tanpa agunan dan barokah (Tabarok) di Stop Lending/dibekukan
sementara sampai seluruh kondisi normal kembali artinya utuk pembiayaan
Tabarok saat ini tidak menerima nasabah baru (Pengajuan baru) melainkan hanya
melayani nasabah lama untuk membayar serta yang akan melunasi angsuran
sebelumnya
Tidak tersedia versi lain