Text
Analisis Sistem Sewa Tambak Garam Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Sistem Sewa, Tambak Garam
Masyarakat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
mayoritas melakukan sewa tambak garam pada PT. Garam (Persero) karena
mereka tidak memiliki lahan pribadi untuk bertani garam. Perjanjian sewa yang
ada disana menggunakan perjanjian tertulis. Akan tetapi dalam praktek sewa yang
ada disana terdapat permasalahan. Pihak PT. Garam (Persero) memberikan
kebijakan pembayaran uang sewa dilakukan di awal, sedangkan penyewa yang
lahanya kecil tidak mampu membayar uang sewa tepat waktu sehingga melakukan
penunggakan pembayaran. Hal ini karena modal yang mereka keluarkan didapat
dari meminjam, sehingga keuntungan yang di dapat hanya bisa untuk membayar
hutang dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Berbeda dengan penyewa yang
lahanya lebih luas, mereka mampu membayar sewa tepat waktu dan juga
memenuhi kabutuhan rumah tangganya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian, yaitu: pertama, bagaimana sistem sewa tambak garam di
Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana sistem
sewa tambak garam di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
dalam perspektif ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data yang diperoleh melelui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Informasinya adalah manajer PT.Garam (Persero) area Pamekasan,
penyewa lahan tambak garam, dan aparat Desa Pandan. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, sistem sewa tambak
garam di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan menggunakan
sistem tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak. Kedua, berdasarkan fakta
yang peneliti dapatkan sistem sewa tambak garam di Desa Pandan Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan bisa dikatakan bahwa sudah terpenuhi syarat dan
rukun sewanya sesuai dengan ekonomi Islam, akan tetapi ada etika yang belum
terpenuhi seperti halnya: luas lahan yang tertera dalam surat perjanjian sewa tidak
sama dengan kenyataan yang sebernarnya, Persamaan harga sewa, dimana antara
penyewa yang lahannya luas dan penyewa yang lahannya kecil harga sewanya
sama, dan Waktu pembayaran uang sewa tidak sesuai akad yang sudah tertera
dalam surat perjanjian
Tidak tersedia versi lain