Text
Implementasi Akad Mudharabah Pada Tabungan Qurban di PT. BPRS SPM Pamekasan
Kata Kunci: Implementasi, Akad Mudharabah, Tabungan Qurban
Produk-produk yang terdapat di PT. BPRS SPM Pamekasan yang salah
satunya adalah produk tabungan qurban merupakan tabungan yang menggunakan
akad mudharabah yang dikhususkan kepada masyarakat/nasabah yang ingin
melaksanakan ibadah qurban dan penarikannya hanya bisa dilakukan menjelang
hari raya Idul Adha (berupa uang atau hewan qurban). Di dalam tabungan qurban
yang menggunakan akad mudharabah tersebut tidak memakai prinsip bunga
melainkan prinsip bagi hasil. Akad mudharabah merupakan akad kerja sama
antara kedua belah pihak dimana PT. BPRS SPM Pamekasan bertindak sebagai
pengelola dana dan nasabah sebagai pihak pemilik modal, dimana nasabah tidak
memberikan batasan kepada PT. BPRS SPM Pamekasan dalam pengeloaan dana.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi hasil bersama sesuai dengan kesepakatan.
Jika terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung pemilik modal, pengelola hanya
menanggung kerugian atas usaha dan pekerjaannya saja.
Fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: pertama, Bagaimana
implementasi akad mudharabah pada tabungan qurban di PT. BPRS SPM
Pamekasan. Kedua: Bagaimana cara penentuan nisbah bagi hasil dari akad
mudharabah pada tabungan qurban di PT. BPRS SPM Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian
deskriptif, sumber data berupa data primer dan sekunder, sedangkan prosedur
pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan
pengecekan keabsahan data menggunakan metode tringulasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad mudharabah diterapkan
pada produk tabungan qurban di PT. BPRS SPM Pamekasan. Tabungan ini
dikhususkan kepada masyarakat/nasabah yang ingin melaksanakan ibadah qurban.
Dengan nisbah bagi hasilnya 30:70 (30% pihak nasabah dan 70% pihak SPM).
Penerapan akad mudharabah yang diterpkan oleh PT. BPRS SPM Pamekasan
dapat dilihat dari aspek nisbah keuntungan sudah sesuai dengan syariah, karena
nisbahnya sejak awal sudah ditentukan oleh bank. Dilihat dari aspek jenis usaha
yang diterapkan sudah sesuai dengan syariah, dimana pihak SPM melakukan
penyaluran dana kepada usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dan yang terakhir dilihat dari aspek resiko kerugian yang diterapkan di SPM
sudah sesuai syariah, hal ini karena resiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh
pihak nasabah pihak nasabah selaku pemilik modal seperti yang dipahami oleh
fiqh.
Tidak tersedia versi lain