Text
Analisis Peran Modal Sosial dalam Memasarkan Gula Merah di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep
Kata kunci: Modal Sosial, Memasarkan, Gula Merah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran modal sosial yang terdiri dari
kepercayaan, jaringan, dan norma, dalam memasarakan produk Gula Merah di Desa
Aeng Panas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif
kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara, observasi dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa modal sosial mempunyai peranan
penting dalam memasarkan produk Gula Merah baik dari segi kepercayaan, jaringan,
dan norma. Dari sisi kepercayaan, kepercayaan masyarakatdalam memproduksi gula
merah serta kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kuantitas produk gula
merah yang sudah dijual oleh petani/pengelola gula merah. Dari sisi jaringan,
penggunaan media sosial seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan tiktok serta
penggunaan media cetak seperti Koran, majalah dan brosur dalam mempromosikan
atau menawarkan produk gula merah kepada masyarakat. Dari sisi norma, masyarakat
mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku di desa Aeng Panas. Norma merupakan
nilai yang bersifat konkrit yang diciptakan untuk menjadi panduan bagi setiap
individu untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat, jaringan
sebagai unsur modal sosial merupakan sekelompok orang yang memiliki normanorma atau nilai-nilai informal disamping norma-norma atau nimai-nilai yang
diperlukan untuk transaksi biasa dipasar, serta jaringan sosial memfasilitasi
sekumpulan orang yang diikat oleh norma-norma bersama dan saling berhubungan
timbal balik, sedangkan kepercayaan merupakan sesuatu yang dipertukarkan dengan
berlandaskan norma-norma bersama demi kepentingan orang banyak. Kepercayaan
menyangkut hubungan timbal balik, bila masing-masing pihak memiliki pengharapan
yang sama-sama dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka tingkat kepercayaan yang
tinggi akan terwujud.
Jaringan sosial mempunyai peran membantu proses pemasaran melalui online
maupun offline, selain itu pemerintah desa juga ikut berpartisipasi dalam memperluas
jaringan penjualan gula merah di desa Aeng Panas. Norma atau aturan dalam
pemasaran gula merah adalah aturan yang tidak tertulis, dalam norma sosial
masyarakat memiliki sikap toleransi yang tinggi, dan adanya kelompok yang
dibentuk dalam usaha gula merah tersebut. Kepercayaan dalam pemasaran gula
merah merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga hubungan baik dengan
pedagang, dan menjaga hubungan baik dengan sesama masyarakat dengan cara saling
berpartisipasi dalam pengembangan usaha. Modal sosial dapat digunakan untuk
segala kepentingan, namun anpa ada sumber daya fisik dan pengetahuan yang
Tidak tersedia versi lain