Text
Analisis Penilaian Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Pamekasan Pada Periode 2018- 2020
Kata Kunci: Kinerja Keuangan PDAM Kabupaten Pamekasan
Perusahaan yang dimaksud di sini adalah perusahaan daerah yang
bergerak dibidang produksi air minum. Sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
diamanatkan bahwa pengembangan sistem penyediaan dan pelayanan air
minum kepada masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah/ Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin standar
kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
kuantitas dan komunitas dan kebijakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tidak tersedia versi lain