Text
Pengelolaan Pendapatan Dana Desa Pada Belanja Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Pengelolaan Pendapatan Dana Desa, Belanja Desa
Pengelolaan pendapapatan dana desa yaitu kegiatan yang meliputi proses
penyelenggaraan anggaran yang berasal dari APBN yang akan disalurkan ke
setiap desa yang selanjutnya akan diawasi dan dipertanggungjawabkan
penggunaannya. Pendapatan dana desa yang didapat Desa Panaguan Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan pendapatan yang diperoleh dan belanja yang
dikeluarkan yaitu lebih tinggi biaya belanja yang dikeluarkan dari pada
pendapatan yang didapat. Maka kepala desa harus mampu mengkordinir
bahwasanya untuk menjalankan program pengelolaan pendapatan dana desa yang
diperoleh desa dan kepala desa harus bertanggung jawab atas kelancaran
pengelolaan dana desa yang telah dijalankan tersebut bisa tercukupi dan berjalan
dengan lancar. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini terdapat dua hal yang
menjadi permasalahan, yaitu: Pertama, bagaimana pengelolaan pendapatan dana
desa pada belanja desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Kedua, bagaimana penyusunan laporan pendapatan dana desa pada belanja desa
Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menekankan
pada analisis proses berfikir secara induktif. Sumber data yang diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data tersebut di analisis
dengan analisis interaktif melalui: 1. Pengumpulan data, 2. Reduksi data, 3.
Display data (penyajian data), 4. Penarikan kesimpulan. Kemudian seluruh data di
cek keabsahannya dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat dan
juga triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengelolaan pendapatan
dana desa pada belanja desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan
yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dimana sebelum membuat
keputusan desa, maka diadakannya musyawarah terlebih dahulu yaitu dengan
melibatkan tokoh masyarakat serta aparat desa. Kedua, penyusunan laporan
pendapatan dana desa yang dibuat oleh tim pelaksana kegiatan dimana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Sehingga
memberikan dampak yang baik untuk desa serta memberikan kemakmuran kepada
masyarakat desa.
Tidak tersedia versi lain