Text
Pengawasan Kepala Madrasah Terhadap Guru Dalam Menciptakan Karakter Religius Pada Masa Pandemi di MAN 2 Pamekasan
Kata Kunci: Pengawasan, kepala madrasah, karakter religius.
Kepala madrasah merupakan pemegang jabatan tertinggi dalam lembaga
pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai organisasi memerlukan pemimpin yang
mampu mengkordinasikan hingga pada level yang lebih tinggi. Maka tidak jarang
keberhasilan sebuah lembaga merupakan keberhasilan kepala madrasah. Kepala
madrasah yang berhasil ialah kepala madrasah yang mampu mengawasi atau
mensupervisi semua tenaga kependidikan yang ada disekolah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua pembahasan yang menjadi focus
dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, pelaksanaan pengawasan kepala madrasah
terhadap guru dalam menciptakan karakter religius pada masa pandemi di MAN 2
Pamekasan; Kedua, kendala pelaksanaan pengawasan kepala madrasah terhadap
guru dalam menciptakan karakter religius pada masa pandemi di MAN 2
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif,
karena data yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka. Sedangkan untuk
sumber datanya diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah kepala madrasah, guru mata pelajaran, dan peserta didik.
Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data melalui triangulasi dengan dua
macam triangulasi yaitu triangulasi sumber data dan triangulasi sumber metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan pengawasan
kepala madrasah terhadap guru yang pertama membuat jadwal untuk pengawasan.
Selanjutnya kepala madrasah melakukan pengawasan administrasi, setelah itu
kepala madrasah terjun langsung melalui KBM dalam mengawasi guru untuk
menciptakan karakter religius di MAN 2 Pamekasan. Sedangkan pada masa
pandemi, kepala madrasah melaksanakan pengawasan terhadap guru hanya
melalui aplikasi e-learning. Yang mana pengawasan yang dilakukan pada masa
pandemi hanya satu kali dalam satu semester. Sedangkan pada masa normal
pengawasan yang dilakukan oleh kepala madrasah yaitu dua kali dalam satu
semester. Kedua, kendala pelaksanaan pengawasan kepala madrasah terhadap
guru yaitu karena terbatasnya semua aktifitas pada masa pandemi. Sehingga
pengawasan yang dilakukan oleh kepala madrasah dirasa kurang efektif. Karena
hanya dapat mengawasi guru melalui sebuah aplikasi saja
Tidak tersedia versi lain