Text
PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI AYAM POTONG DIPASAR TRADISIONAL DIDESA TLANAKAN, KEC. TLANAKAN, KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Fifin Jaya, 2020, Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Ayam Potong Di
Pasar Tradisional Di Desa Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, Skripsi, Program Studi
Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Madura Pamekasan, Pembimbing:
Ah. Shibghatullah Mujaddidi, M.A.
Kata Kunci: Etika Bisnis Islam, jual beli, pasar tradisional
Penerapan etika bisnis islam masih belum dipahami secara utuh oleh masyarakat terutama
pelaku bisnis, baik yang awan terhadap istilah ini ataupun mereka yang sebenarnya mengetahui
hal ini. Banyak pelaku bisnis yang mengabaikan etika bisnis islam dalam menjalankan usahanya
atau hanya menjalankan etika yang menurut mereka benar dan menguntugkan baginya. Profid
oriented masih menjadikan para pelaku usaha untuk tidak mengindahkan etika bisnis islam.
Penerapan etika bisnis islam pada dasarnya dibentuk dengan tujuan agar transaksi jual beli
ayam potong dipasar tradisional di desa Tlanakan menerapkan etika bisnis islam agar transaksi
yang dilakukan oleh penjual dan pembeli bukan cuma mendapatkan apa yang diinginkan
keduanya tetapi agar bisa juga mendapatkan keridhoan dan pahala dari dalam melakukan
transaksi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana praktek transaksi jual beli ayam potong, kedua,
bagaimana perspektif etika bisnis islam dalam transaksi jual beli ayam potong.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber
data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah penjual dan pembeli
yang melakukan transaksi jual beli ayam potong dipasar tradisional. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamat dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, transaksi jual beli ayam potong dipasar
tradisional pihak penjual memberikan kebebasan kepada pembeli berapa banyak ayam potong
yang diinginkan oleh pihak pembeli asalkan tidak dibawah ¼ kilo, karena minimal ¼ kilo. Serta
masalah harga sudah ditetapkan oleh pihak penjual walaupun pihak pembeli menawar harga
tetapi pihak penjual tidak bisa melayani pihak pembeli tersebut. Serta dalam berdagang sudah
sesuai dengan syarat-syarat rukun jual beli. Sedangkan dalam pelayanannya pihak penjual sering
memarahi pihak pembeli dengan berbagai alasan serta beribu kata yang dilontarkan kepada pihak
pembeli dengan nada kasar. Kedua, penerapan etika bisnis islam dalam transaksi jual beli ayam
potong dipasar tradisional hanya prinsip tauhid saja yang sebagian diterapkan oleh pihak penjual,
tetapi keempat prinsip etika bisnis islam seperti halnya prinsip keseimbangan, prinsip kehendak
bebas, prinsip tanggung jawab, prinsip kebajikan, belum diterapkan sama sekali dalam
berdagang.
Tidak tersedia versi lain