Text
SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PADA UD. HSN DI DESA KONANG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF UPAH DALAM EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Nurul Farian, 2022, Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Pada UD HSN Di Desa
Konang Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Upah Dalam
Ekonomi Islam, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, (IAIN), Dosen Pembimbing:
Fahrurrozi,M.E.I.
Kata Kunci: Upah, Tenaga Kerja, Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam pembayaran upah yang diberikan oleh majikan
kepada pekerja hendaknya sesudah para pekerja menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kesepatan bersama. Pembayaran upah sebagai bentuk kerja sama antara
majikan dengan pekerja yang saling menguntungkan. Dalam Islam antara majikan
dengan pekerja harus ada kesepakatan sebelum para pekerja melakukan suatu
pekerjaan. UD HSN merupakan salah satu pabrik pembuatan petis yang ada di Desa
Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Pemberian upah yang diberikan
oleh pemilik usaha bisa dikatakan baik dikarenakan di dalam UD HSN tersebut
sudah ada pembagian tugas secara pasti sehingga para pekerja bisa memaksimalkan
tenaganya sesuai dengan jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Selain itu, para
pekerja juga menerima insentif tambahan seperti bonus atas keuntungan penjualan
yang diperoleh perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu, pertama, Bagaimana sistem pengupahan tenaga
kerja yang diterapkan pada UD HSN di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan. Kedua, bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja yang diterapkan
pada UD HSN di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dalam
perspektif upah dalam ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang diperoleh
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, sistem pengupahan
tenaga kerja yang diterapkan pada UD HSN menggunakan sistem pengupahan
berdasarkan waktu kerja. Jumlah upah yang diterima para pekerja sesuai dengan
jenis pekerjaan yang mereka lakukakan. Kedua, sistem pengupahan tenaga kerja
pada UD HSN dalam perspektif upah dalam ekonomi Islam yaitu pada umumnya
penerapan sistem upahnya sudah memenuhi syarat pemberian upah dalam ekonomi
Islam yaitu upah harus jelas dan ada kesepatan bersama mengenai besaran upah,
sistem upah, sistem kerja, dan lain sebagainya. Namun jika berbicara mengenai
prinsip upah dalam ekonomi Islam yaitu upah yang adil, layak, dan tidak menundanunda pembayaran masih belum sepenuhnya terpenuhi di UD HSN dikarenkan
pada pekerja bagian sopir dan pengemasan, upah yang diterima masih di bawah
UMK Pamekasan
Tidak tersedia versi lain