Text
“Ratio Legis dan Ratio Decidendi Dispensasi Kawin (Studi Putusan Dispensasi Kawin Dipengadilan Agama Pamekasan)”
Kata Kunci: Ratio Legis, Ratio Decidendi, dan Putusan Despensasi kawin
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pasal dispensasi kawin dalam
undang-undang perkawinan serta anak dibawah umur dapat melangsungkan
perkawinan melalui permohonan dispensasi kawin ke Pengadilam Agama
Pamekasan yang dalam permohonannya dikabulkan dengan penetapan Putusan
Nomor 0088/Pdt.P/2020/PA.Pmk, Putusan nomor 0293/Pdt.P/2020/PA.Pmk
Putusan Nomor 0174/Pdt.P/2020/PA.Pmk, Putusan Nomor
0735/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan Putusan Nomor 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk.
Fokus penelitian ini peneliti berusaha menjawab pertanyaan. yaitu: (1) Apa
ratio legis pemberian dispensasi kawin terhadap pernikahan dibawah umur dalam
undang-undang perkawinan? (2) Apa ratio decidendi Putusan Hakim Pengadilan
Agama Pamekasan tentang dispensasi kawin. Untuk melakukan analisa dalam
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, adapun tekhnik
pengumpulan datanya melalui library research, dan Studi dokomen.
Dari hasil penelitian yang di peroleh peneliti, Pertama ratio legis tentang
pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu
pengecualian hukum untuk keadaan yang mendesak atau darurat sehingga anak
yang masih belum mencapai batas minimal kawin dapat melangsungkan
perkawinan dengan cara pengajuan permohonan dispensasi kawin. hal ini
merupakan upaya negara memberikan suatu kepastian hukum dalam perkawinan
anak dibawah umur, Kedua ratio decidendi putusan hakim Pengadilan Agama
Pamekasan tentang dispensasi kawin dengan kepastian hukum anak dibawah umur
yang hendak melangsungkan perkawinan. Ratio decidendi dalam penetapan
dispensasi kawin tersebut sejalan dengan tujuan perkawinan. Sehingga kemanfaatan
menjaga anak agar tidak terjerumus terhadap larangan agama serta tidak terjerumus
terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang yang berlaku, hal ini merupakan
parameter hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin anak dibawah umur yang
masih belum mencapai batas minimal kawin yaitu 19 tahun. serta juga merupakan
upaya hakim memberikan kepentingan terbaik bagi si anak berupa hak asasi yang
melekat pada anak
Tidak tersedia versi lain