Text
Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Produk Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) di KSPPS BMT NU JATIM Cabang Lenteng
Kata Kunci: Akad Qardhul Hasan, Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah
(LASISMA)
Penerapan akad qardhul hasan yang digunakan oleh lembaga keuangan
syariah yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal
wa Tamwil (BMT) Nuansa Umat (NU) Jawa Timur Cabang Lenteng dalam
pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA). Pembiayaan Layanan
Berbasis Jamaah (LASISMA) ini merupakan pembiayaan kelompok yang
beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 20 orang dengan tanpa adanya
barang jaminan berupa barang. Fokus penelitian ini ialah bagaimana penerapan
dari pembiayaan LASISMA tersebut, dan apakah akad yang digunakan sesuai
dengan fatwa DSN MUI No. 19 tentang qardh Tahun 2001. Sehingga penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad qardhul hasan pada
pembiayaan LASISMA dan untuk mengetahui kesesuaian akad yang digunakan
dengan fatwa DSN MUI No. 19 Tahun 2001.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan ialah
data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi juga
data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan literatur lain yang berkaitan
dengan penerapan akad qardhul hasan pada pembiayaan LASISMA. Pada analisis
data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Pembiayaan Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) yang diterapkan oleh KSPPS
BMT NU Cabang Lenteng merupakan pembiayaan yang berbasis kelompok
dengan tanpa adanya jaminan berupa barang dapat membantu anggota yang
membutuhkan dana jangka pendek. Anggota yang mengajukan pembiayaan
LASISMA ini rata-rata memiliki penghasilan rendah sehingga anggota
membutuhkan tambahan modal atau dana untuk memenuhi kebutuhannya,
persyaratan yang diberikan pihak BMT NU Cabang Lenteng juga tidak
mempersulit calon anggota pembiayaan LASISMA. Akad yang digunakan pada
pembiayaan LASISMA ini ialah akad qardhul hasan, dimana akad ini dikenal
dengan akad tolong menolong. Penerapan akad qardhul hasan pada pembiayaan
LASISMA di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Lenteng telah sesuai dengan
fatwa DSN-MUI No. 19 dengan berlandaskan pada prinsip syariah
Tidak tersedia versi lain