Text
Fungsi Pembiayaan Murabahah Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Di Baitul Maal Wat Tamwil Nuansa Ummah Cabang Tambelangan Kabupaten Sampang
Kata Kunci: Fungsi, Pembiayaan Murabahah, Kesejahteraan Ekonomi
Masyarakat
Pembiayaan murabahah merupakan akad jual beli yang harus disepakati
oleh kedua pihak yang nantinya akan menimbulkan keuntungan bersama. Fungsi
dari adanya pembiayaan murabahah untuk membantu masyarakat untuk merintis
usaha demi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebab, masih banyak
kesejahteraan ekonomi di masyarakat belum terpenuhi dengan baik sehingga
banyak masyarakat merasakan serba kekurangan dalam menghidupi ekonomi
sehari-harinya. Adanya pembiayaan murabahah ini yang menjadi tonggak utama
dalam suatu organisasi dituntut untuk membantu kebutuhan masyarakat disekitar
dimana kebutuhan masing-masing individu itu berbeda, dengan adanya fungsi
pembiayaan murabahah ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.
Berdasarkan paparan tersebut, ada dua pokok permasalahan yang akan
menjadi kajian dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana fungsi
pembiayaan murabahah di BMT NU Cabang Tambelangan Sampang. Kedua,
Bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat Tambelangan Sampang melalui
pembiayaan murabahah.
Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh oleh peneliti berupa
wawancara (semi terstruktur) kepada pihak yang bersangkutan, observasi (terus
terang atau tersamar) dan dokumentasi, dengan informan Kepala Cabang BMT
NU, Karyawan BMT NU dan nasabah BMT NU. Sedangkan untuk pengecekan
keabsahannya melalui triangulasi (Sumber dan Metode), perpanjangan
pengamatan dan peningkatan ketekunan/kegigihan peneliti.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa: Pertama, fungsi
pembiayaan murabahah di BMT NU Cabang Tambelangan salah satunya untuk
membantu atau mempermudah masyarakat atau nasabah untuk merintis usahanya
dengan pembiayaan murabahah dengan sistem margins yang tidak memberatkan
nasabah, jika dalam pembayaran terjadinya penunggakan maka terhitungnya tetap
1 bulan tidak perhari dan jika nasabah melunasi peminjaman lebih awal maka aka
nada diskon atau pemotongan pembiayaan. Kedua, tingkat kesejahteraan
masyarakat Tambelangan Sampang melalui pembiayaan murabahah berjalan
dengan baik dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Adanya pembiayaan murabahah ini kesejahreraan masyarakat sudah terpenuhi dilihat dari usaha
nasabah yang awalnya kecil tapi sekarang menjadi lumayan besar, sehingga
dengan ini dapat dibuktikan bahwa nasabah sudah mendapatkan kesejahteraan
dalam hal memenuhi ekonomi
Tidak tersedia versi lain