Text
Analisis Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Elektronik Di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan,
Kata Kunci: Akad Murabahah, Produk Pembiayaan Elektronik
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tembahan
keuntungan yang disepakati. Di dalam perbankan syari’ah, murabahah diartikan
sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana
bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian barang yang dibutuhkan nasabah,
yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank +
margin keuntungan) pada waktu yang telah disepakati. Murabahah merupakan produk
pembiayaan yang paling sering dipakai di pebankan syariah, hal ini dikarenakan
pembiayaan murabahah dalam proses dan prakteknya lebih mudah disalurkan
dibandingkan pembiyaan yang lain, selain itu keuntungan yang diperoleh dari
pembiayaan murabahah sudah bisa diketahui diawal perjanjian. Pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi akad murabahah pada produk
pembiayaan elektronik di BPRS Bhakti Sumekar Cabang pamekasan dan bagaimana
tinjauan ekonomi Islam terhadap praktek tersebut?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi,
wawancara dan dokumentasi. Narasumber penelitian ini antara lain karyawan bagian
pembiayaan dan nasabah produk pembiayaan elektronik. Data yang diperoleh akan
dianalisis dan digambarkan secara menyeluruh dari fenomena yang terjadi pada akad
murabahah pada produk pembiayaan elektronik di BPRS Bhakti Sumekar Cabang
Pamekasan.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Penerapan akad murabahah
pada produk pembiayaan elektronik di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
diawali ketika nasabah mengajukan pembiayaan yang selanjutnya akan dioroses sesuai
dengan prosedur. Ketika nasabah telah memenuhi semua persyaratan dan dianggap
layak, pihak bank akan melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah,
kemudian pihak bank dan nasabah melakukan ijab qabul sesuai dengan kesepakatan
antara kedua belah pihak; 2) Penerapan akad murabahah pada produk Pembiayaan
Elektronik di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan telah sesuai dengan Prinsip
Ekonomi Islam didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian
Piutang Nasabah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Tidak tersedia versi lain