Text
ANALISIS MANAJEMEN ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KABUPATEN PAMEKASAN
Kata Kunci: Analisis, Manajemen, Zakat Produktif, BAZNAS Pamekasan
Zakat produktif adalah pemberian zakat berupa modal usaha yang dapat
membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, sehingga dari
hal tersebut zakat produktif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan. Menyikapi permasalahan dimana pemerintah
melaksanakan zakat produktif padahal dalam praktek yang terjadi dilapangan
dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat produktif dilihat dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian yang kurang efektif, hal tersebut
mencerminkan belum optimalnya kinerja dari BAZNAS PAMEKASAN itu
sendiri. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan zakat produktif di
BAZNAS Kabupaten Pamekasan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kulititatif, berupa penelitian dengan
bentuk normatif-empiris atau non doktrinal, sehingga dalam mengumpulkan datadata nya menggunakan metode pengumpulan data observasi lapangan, dan
wawancara mengenai pelaksanaan ANALISIS MANAJEMEN ZAKAT
PRODUKTIF DI BAZNAS KABUPATEN PAMEKASAN dan sumber data yang
digunakan penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode
pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah data- data
terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Dari penelitian penulis diperoleh hasil bahwa dalam manajemen zakat
produktif yang dilakukan BAZNAS PAMEKASAN melalui program bantuan
Usaha Kecil Mikro (UKM) di wilayah kabupaten pamekasan berupa
pemberian bantuan stimulan modal usaha dan pemberian ternak bergulir
berupa kambing dengan mustahik diberikan pinjaman modal usaha yang
dimana mustahik tidak dituntut untuk mengembalikan modal yang telah
didapatkan. Perencanaan zakat produktif di BAZNAS Pamekasan dilakukan
dengan membentuk program kerja seperti penguatan organisasi dan lain
sebagainya, perencanaan yang dilakukan sudah cukup baik. Dalam
pengorganisasian pemehunan aspek-aspek seperti legalitas dan adanya sistem
teknologi juga telah terpenuhi dengan baik. Sedangkan pada penggerakan
pengumpulan zakat tidak berjalan optimal dikarenakan tidak adanya regulasi
dari pemerintah dalam pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk dibayarkan
kepada BAZNAS Pamekasan. Untuk pendistribusian dana zakat produktif yang
menjadikannya tidak tepat karena pengusulan mustahiq dilakukan oleh relawan
sehingga hasilnya sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang
pengeloaan pasal 26 yang mana disebutkan bahwa pendistribusian zakat harus
berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemertaan,
keadilan dan kewilayahan. Dan untuk pengawasan zakat produktif sudah
dilakukan evaluasi kerja serta membuat laporan pertanggung jawaban.
Tidak tersedia versi lain