Text
Analisis Kritis Pendapat Masjfuk Zuhdi Tentang Sterilisasi Pada Program Keluarga Berencana
Kata Kunci: Keluarga Berencana; Sterilisasi; Fatwa MUI
Di Indonesia gerakan pembatasan kelahiran dikenal dengan istilah KB (
keluarga berencana ) yang telah menjadi program nasional berdasarkan keputusan
Presiden. Dalam pelaksanaan program keluarga berencana sendiri terdapat
beberapa metode namun yang paling menarik perhatian kaca mata hukum Islam
juga penulis yaitu metode sterilisasi. MUI sebagai Oraganisasi yang dilahirkan
oleh para ulama zuama dan juga cendikiawan muslim di seluruh Indonesia telah
menfatwakan sterilisasi sebanyak 4 kali, yang mana dari keempat fatwa tersebut
hukum sterilisasi tersebut haram kecuali pada fatwa terakhir yang hukumnya
haram dengan terkecuali atau bersyarat. Dari fatwa tersebut pastinya akan ada
beberapa pendapat salah satunya adalah Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam
bukunya masail fiqhiyah dimana beliau berpendapat bahwa fatwa MUI tahun
1983 perlunya untuk dikaji ulang.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana
pendapat Masjfuk Zuhdi tentang sterilisasi pada program keluarga berencana? 2).
Bagaimana analisis pendapat Masjfuk Zuhdi tentang sterilisasi pada program
keluarga berencana?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif.
Menggunakan metode jenis penelitian kepustakaan atau library research.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dalam paradikma bahasa
rasionalistik. Metode pengumpulan data menggunakan teknik yaitu dengan cara
mengumpulkan data, mempelajari, memilah, mengkaji, dan menelaah. Sedangkan
pengolahan data yang digunakan menggunakan analisis data yang bersifat
kualitatif, metode kualitatif yang digunakan yakni deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun benar ada dalil – dalil
kaidah fiqih yang dapat dijadikan sebagai faktor perubahan ‘illat baru dari
hukum sterilisasi yang mulanya haram menjadi mubah karena adanya bukti
rekanalisasi akan tetapi keberhasilan dari rekanalisasi untuk menyambung
kembali saluran yang dipotong tersebut sehingga bisa mengembalikan fungsi
reproduksi, belum sampai pada tingkat muḥaqqaqah nyata atau definitif, atau
pasti secara hukum, melainkan baru pada tingkat mutawahhamah;
dugaan/spekulasi berdasarkan teori kedokteran. Kalaupun ada bukti nyata,
jumlahnya belum signifikan untuk dijadikan sebagai faktor perubahan ‘illat
yang dapat berakibat berubahnya hukum sejalan dengan kaidah ushul al-ḥukmu
yadūru ma’a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman
Tidak tersedia versi lain